EkonomiNasional

HET Beras Dihapus, Bapanas akan Berlakukan Harga Beras Sesuai Wilayah

Bujurnews, Jakarta – Badan Pangan Nasional (Bapanas) memastikan akan menerapkan kebijakan harga beras terbaru secara bertahap melalui periode transisi dan sistem zonasi harga, guna memastikan kebijakan tersebut dapat diterima oleh seluruh pelaku usaha dan konsumen di tengah kondisi geografis Indonesia yang sangat luas dan beragam.

Kepala Bapanas, Arief Prasetyo Adi, menyampaikan bahwa proses penyusunan kebijakan ini dilakukan melalui diskusi intensif dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk kementerian, lembaga, dan pelaku industri perberasan.

“Kami terus berdiskusi agar keputusan yang diambil adalah keputusan terbaik dan bisa dijalankan di lapangan,” kata Arief dalam keterangannya, Senin (4/8/2025).

Arief menegaskan bahwa nantinya kebijakan harga akan mempertimbangkan perbedaan antara wilayah sentra produksi dan wilayah Indonesia Tengah dan Timur. Dengan demikian, harga beras tidak akandisamaratakan secara nasional, melainkan akan diatur berdasarkan zona wilayah.

“Tidak mungkin di negara seluas Indonesia diberlakukan satu harga tanpa zonasi,” tegasnya.

Meskipun perubahan kebijakan tidak bisa dilakukan secara mendadak, Arief menekankan pentingnya implementasi yang cepat guna meredam gejolak harga di pasar. Kebijakan baru nantinya akan menetapkan standar mutu di antara kategori premium dan medium, sebagai kompromi yang realistis.

Bapanas akan mengatur secara ketat harga dan mutu beras reguler, yakni jenis beras yang dikonsumsi masyarakat sehari-hari. Adapun beras khusus seperti beras merah, hitam, organik, ketan, serta beras dengan indeks glikemik rendah, akan dikembalikan ke mekanisme pasar, dengan catatan wajib memiliki sertifikasi mutu.

“Beras reguler akan tetap dibatasi harganya, dengan syarat mutu seperti derajat sosoh minimal 95% dan kadar air 14%. Sementara beras khusus bebas harga, tapi harus tersertifikasi,” ujar Arief.

Arief juga menyebut bahwa kebijakan harga beras yang baru akan diselaraskan dengan harga gabah di tingkat petani sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto, yang menetapkan harga minimal Rp 6.500 per kilogram. Oleh karena itu, penyesuaian harga di hilir menjadi sangat penting untuk menjaga keseimbangan rantai pasok.

Bapanas saat ini tengah menyiapkan revisi dua regulasi penting, yakni, Perbadan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2023 tentang klasifikasi mutu beras (premium, medium, submedium, dan pecah). Perbadan Pangan Nasional Nomor 5 Tahun 2024 tentang Harga Eceran Tertinggi (HET) beras medium dan premium di berbagai zona wilayah Indonesia.

Dengan pendekatan bertahap, berbasis zona, dan berbasis mutu, Bapanas berharap kebijakan harga beras terbaru ini dapat lebih adil, realistis, dan menguntungkan seluruh pihak  mulai dari petani, pelaku usaha, hingga masyarakat sebagai konsumen akhir.

(Ly/Ja)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button