Nasional

85 Negara Tetapkan BPA sebagai Bahan Kimia Berbahaya, Dorong Pelarangan Global

Bujurnews – Sebanyak 85 negara resmi menetapkan Bisphenol A (BPA) sebagai bahan kimia berbahaya. Keputusan ini diambil dalam forum Komite Negosiasi antar-Pemerintahan (INC-5) yang digelar di Busan, Korea Selatan, sebagai bagian dari upaya menyusun perjanjian global yang mengikat untuk mengatasi pencemaran plastik.

BPA adalah zat kimia yang umum digunakan sejak 1950-an dalam pembuatan plastik polikarbonat, termasuk botol minum, galon air guna ulang, kemasan makanan, hingga mainan anak.

Berdasarkan studi kesehatan, BPA ditemukan dalam tubuh 93 persen populasi manusia dan memiliki efek negatif serius terhadap kesehatan.

Sejumlah penelitian mengungkap bahwa paparan BPA berisiko menyebabkan gangguan perkembangan otak pada anak, meningkatkan potensi kanker, serta mengganggu sistem hormon endokrin.

Dalam proposal resmi yang diajukan Norwegia, BPA dimasukkan ke ‘Daftar 1 Bahan Kimia Berbahaya’ yang direkomendasikan untuk pelarangan total karena sifatnya yang karsinogenik, mutagenik, beracun bagi sistem reproduksi, dan mengganggu hormon.

Proposal ini mendapatkan dukungan luas dari Uni Eropa, Australia, Kanada, hingga sejumlah negara di Afrika.
“Kami menyambut baik seruan untuk menetapkan kriteria dan langkah global, termasuk penghapusan bertahap atau pembatasan produk plastik, polimer, dan bahan kimia yang bermasalah, guna melindungi kesehatan manusia dan lingkungan,” tulis pernyataan bersama 85 negara peserta INC-5.

Dari pertemuan ini, dihasilkan tiga poin penting yakni, Konsensus global mengenai bahaya BPA, kewajiban produsen mencantumkan informasi kandungan BPA pada produk plastik polikarbonat dan dukungan politik mayoritas negara peserta terhadap regulasi yang lebih ketat untuk penggunaan BPA.

Langkah global ini sejalan dengan Peraturan BPOM Nomor 6 Tahun 2024 di Indonesia, yang mewajibkan produsen air minum dalam kemasan galon guna ulang mencantumkan label peringatan “Kemasan polikarbonat dapat melepaskan BPA pada air minum dalam kemasan.”

BPA pada galon guna ulang berpotensi larut ke dalam air setelah digunakan lebih dari 40 kali atau sekitar satu tahun pemakaian. Risiko semakin tinggi bila galon dibersihkan dengan deterjen atau sikat, serta saat distribusi menggunakan bak terbuka yang membuatnya terpapar sinar matahari langsung.

Dengan dukungan 85 negara, upaya pelarangan BPA kini memasuki tahap penting menuju kesepakatan internasional yang mengikat demi kesehatan publik dan kelestarian lingkungan.

(Ly/Ja)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button