
Bujurnews, Kutai Timur — Kepolisian Resor (Polres) Kutai Timur (Kutim) mengumumkan keberhasilan dalam mengungkap 25 kasus tindak pidana narkotika selama pelaksanaan Operasi Antik Mahakam 2025.
Operasi ini digelar selama 21 hari, sejak 18 Juli hingga 7 Agustus 2025, dan melibatkan seluruh jajaran Polsek di wilayah hukum Polres Kutim.
Kapolres Kutim, AKBP Fauzan Arianto, menyampaikan bahwa dari operasi tersebut, pihaknya berhasil menangkap 29 tersangka dan mengamankan barang bukti narkotika dengan total berat 484,75 gram.
“Barang bukti tersebut terdiri dari sabu sebanyak 178,15 gram dan obat keras berjenis pil Y sebanyak 1.022 butir atau setara dengan 300,6 gram,” ujar Kapolres dalam konferensi pers yang digelar di Auditorium, Mako polres Kutim pada Jumat (8/8/2025).
Lebih lanjut, Fauzan menyebut bahwa dari pengungkapan kasus tersebut, pihaknya memperkirakan telah berhasil menyelamatkan sekitar 4.848 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkoba.
“Nilai estimasi dari seluruh barang bukti yang disita mencapai Rp727.125.000. Ini menjadi alarm bagi kita semua bahwa peredaran narkoba di Kutai Timur sangat mengkhawatirkan,” tegasnya.
Dalam operasi ini, Polres Kutim juga menemukan berbagai modus operandi yang digunakan oleh para pelaku, diantaranya adalah penjualan narkoba dari Bandar Besar ke Bandar Menengah melalui sistem jejak atau lempar barang.
“Kemudian, penjualan narkoba dari Bandar Menengah ke konsumen dengan cara sistem jejak dan secara langsung. Serta pengiriman narkoba dari luar Pulau melalui jasa ekspedisi,” terangnya.
AKBP Fauzan menegaskan bahwa situasi ini menjadi perhatian serius aparat penegak hukum.
“Kami akan terus konsisten, konsekuen, dan kontinu dalam menindak pelaku peredaran gelap narkotika yang dapat merusak generasi bangsa kita,” ujarnya.
Oleh karena itu, Kapolres mengimbau kepada seluruh masyarakat Kutai Timur untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkoba.
“Kami memastikan akan memproses segala bentuk tindak pidana narkoba secara tegas dan tuntas,” katanya.
“Kami telah menyiapkan layanan hotline 110 dan nomor handphone pribadi Kapolres. Masyarakat juga bisa melaporkan melalui akun media sosial resmi Polres Kutai Timur,”pungkasnya. (Irma/ja)