
Bujurnews, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami mekanisme pembagian kuota haji tambahan 2024 yang melibatkan ratusan agen travel. Kuota ini menjadi bagian dari kasus dugaan korupsi di Kementerian Agama (Kemenag) yang diperkirakan merugikan negara hingga Rp1 triliun.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, pembagian kuota haji tambahan dilakukan kepada lebih dari 100 agen travel. Besaran kuota yang diterima bergantung pada skala usaha masing-masing.
“Travel besar dapat kuota lebih banyak, travel kecil bisa sekitar 10 orang,” kata Asep di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (12/8/2025).
Tambahan 20 ribu kuota haji 2024 tersebut diperoleh setelah Presiden Joko Widodo bertemu dengan pemerintah Arab Saudi. Sesuai alasan permintaan, seluruh kuota seharusnya dialokasikan untuk haji reguler demi mempersingkat waktu tunggu. Namun, setengah dari kuota 10 ribu kursi dialihkan ke haji khusus.
“Itu tidak sesuai aturan. Harusnya semua untuk haji reguler,” tegas Asep.
KPK telah menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dan mencegah tiga orang ke luar negeri selama enam bulan, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang berstatus saksi.
Yaqut telah diperiksa KPK pada 7 Agustus 2025 selama sekitar empat jam.
Kasus ini berawal dari dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan kuota haji tambahan, yang kemudian dibagi ke pihak-pihak tertentu di luar ketentuan resmi. KPK kini tengah memeriksa aliran kuota dan keterlibatan agen travel secara rinci.
(Ly/Ja)