HeadlineNasionalNusantara

IKN Tegaskan Batas Wilayah dengan Balikpapan, Hindari Tumpang Tindih Pengelolaan

Bujurnews, Balikpapan – Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) terus mematangkan persiapan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus dengan memperjelas batas wilayah IKN dan daerah sekitarnya. Pada Selasa (26/8/2025), digelar rapat koordinasi di Balai Pertemuan Umum Desa Tani Bakti, Samboja Barat, Kutai Kartanegara, diikuti jajaran pemerintah daerah dan dilanjutkan survei lapangan ke titik-titik perbatasan IKN-Balikpapan.

Direktur Pengendalian Penyelenggaraan Pemerintahan dan Perizinan Pembangunan Otorita IKN, Kuswanto, menegaskan penegasan batas penting agar tidak menimbulkan sengketa. Meski Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 sudah menetapkan batas IKN, peta yang digunakan berskala 1:400.000 sehingga memerlukan pendetailan di lapangan.

“Pendetailan ini supaya garis batas tidak memotong rumah, jalan, sungai, atau fasilitas umum. Hasilnya akan dituangkan dalam Permendagri agar kewenangan pengelolaan lebih jelas,” ujar Kuswanto.

Penegasan batas ini mengacu pada UU 21/2023, Permendagri 30/2017 tentang batas Balikpapan-Kutai Kartanegara, dan Permendagri 48/2012 tentang batas Balikpapan-Penajam Paser Utara. Perubahan dilakukan karena kehadiran IKN mengubah entitas wilayah yang sebelumnya hanya berbatasan antarkabupaten/kota.

Zulkifli, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Balikpapan, menyatakan batas Balikpapan sejatinya sudah jelas, namun beberapa segmen tetap memerlukan penyesuaian.

“Prinsipnya kami mengutamakan batas alam atau buatan yang permanen. Ada segmen yang dulu belum jelas sehingga perlu ditegaskan kembali,” katanya.

Rapat menghasilkan sejumlah kesepakatan, di antaranya penyesuaian garis batas di empat kelurahan yang berbatasan dengan Balikpapan, Salok Api Laut (IKN) – Teritip (Balikpapan Timur): batas alami sungai, Salok Api Darat (IKN) – Teritip (Balikpapan Timur): batas jalan dan Pilar Batas Utama (PABU).
Karya Merdeka (IKN) – Karangjoang (Balikpapan Utara): batas jalan mengikuti Jalan Vico dan PABU, Mentawir (IKN) – Kariangau (Balikpapan Barat): batas jalan dan PABU.

Selain itu, disepakati pembangunan dan rehabilitasi PABU di sejumlah titik strategis, termasuk Jalan Tol Balikpapan-Samarinda Km 18,8. Pemkot Balikpapan juga diminta menyesuaikan regulasi tata wilayah akibat perubahan batas ini.

Tahap selanjutnya, tim teknis Otorita IKN dan Pemkot Balikpapan akan memetakan batas secara detail menggunakan peta kartometrik. Hasilnya akan ditandatangani bersama oleh Kepala Otorita IKN, Wali Kota Balikpapan, Bupati Kutai Kartanegara, dan Bupati Penajam Paser Utara sebelum diajukan ke Kementerian Dalam Negeri untuk ditetapkan resmi.

“Dengan batas yang tegas, pengelolaan wilayah IKN lebih pasti, mencegah sengketa, dan menjadi dasar pembangunan ke depan,” tutup Kuswanto.

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button