
Bujurnews, Balikpapan – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Balikpapan memberlakukan kebijakan belajar dari rumah (BDR) selama dua hari, Senin–Selasa (1–2 September 2025). Kebijakan ini diambil untuk mengantisipasi potensi kemacetan lalu lintas akibat aksi massa yang diperkirakan terjadi di depan Gedung DPRD Balikpapan.
Kepala Disdikbud Balikpapan, Irfan Taufik, menjelaskan kebijakan tersebut bersifat sementara dan menyasar sekolah-sekolah di kawasan yang berpotensi terdampak langsung.
“Langkah ini kami ambil demi memastikan proses belajar tidak terganggu dan keselamatan peserta didik tetap terjamin. Kami tidak ingin aktivitas sekolah terhambat karena kondisi lalu lintas yang padat,” tegas Irfan, Minggu (31/8).
Berdasarkan surat edaran Disdikbud, kebijakan BDR berlaku bagi satuan pendidikan di sekitar Jalan Jenderal Sudirman, mulai simpang tiga Plaza Balikpapan hingga Pelindo, serta kawasan Gunung Pasir sampai Jalan Jenderal Sudirman (Klandasan). Sementara wilayah Gunung Sari tidak termasuk.
Total ada puluhan sekolah yang masuk dalam daftar, mencakup jenjang PAUD, SD, SMP, hingga SPNF.
Sebanyak 27 PAUDdi antaranya, TK Adhyaksa XVI, TK Kemala Bhayangkari, TK Santa Miriam, TK Pelita 1, KB Shadira, dan TPA Primananda.
12 SD termasuk SD Kemala Bhayangkari 01, SDN 003 Balikpapan Kota, SD Katolik Santa Theresia, SD Nasional KPS, SD Gajah Mada, hingga SDN 022 Balikpapan Tengah.
14 SMP seperti SMP 1, SMP 2, SMP 27, SMP Islam Istiqomah, SMP Santo Mikail, SMP Advent, hingga SMP Kartika V-1.
2 SPNF yakni SKB Balikpapan Selatan dan PKBM Ans Noor Salam.
Meski siswa belajar dari rumah, Disdikbud tetap mewajibkan guru dan tenaga kependidikan hadir di sekolah untuk absensi serta memastikan layanan pendidikan berjalan.
“Ini penting untuk menjaga kedisiplinan tenaga pendidik sekaligus memastikan layanan pendidikan tetap berjalan,” jelas Irfan.
Orang tua juga diimbau mendampingi anak selama BDR agar kebijakan ini tidak disalahartikan sebagai libur.
“Kami mengimbau orang tua ikut mengawasi, agar siswa benar-benar tetap belajar sesuai arahan guru,” tambahnya.
Disdikbud berharap langkah ini bisa menjaga kelancaran proses belajar mengajar sekaligus mendukung ketertiban di kota.
“Kami berharap seluruh pihak memahami kebijakan ini sebagai bentuk tanggung jawab bersama,” tutup Irfan.