
Bujurnews, Jakarta – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI kembali mengeluarkan peringatan serius bagi masyarakat. Sebanyak 18 produk berbasis herbal dan suplemen kesehatan terbukti mengandung bahan kimia obat (BKO) berbahaya yang disamarkan sebagai jamu, kopi herbal, hingga kapsul pelangsing.
Kepala BPOM RI, Taruna Ikrar, menegaskan temuan ini merupakan hasil pengawasan ketat sepanjang Juli 2025. Dari jumlah tersebut, 16 produk adalah obat tradisional berbahan alam (OBA), sedangkan 2 lainnya merupakan suplemen kesehatan ilegal.
“Penambahan BKO pada produk herbal adalah pelanggaran serius. Produk yang seharusnya berbahan alam justru mengandung zat aktif obat yang berisiko menimbulkan efek samping berbahaya bila dikonsumsi tanpa pengawasan medis,” ujar Taruna, Senin (1/9).
BPOM mencatat sejumlah produk mengandung sildenafil, tadalafil, dan nortadalafil, zat kimia yang biasanya dipakai untuk obat disfungsi ereksi. Konsumsi tanpa aturan bisa memicu gangguan jantung, tekanan darah tidak stabil, bahkan kematian.
Selain itu, ada juga produk yang kedapatan mengandung deksametason, parasetamol, klorfeniramin maleat, hingga natrium diklofenak yang dipasarkan dengan klaim meredakan pegal linu. Padahal, konsumsi tanpa dosis medis bisa menimbulkan kerusakan hati, ginjal, dan ketergantungan.
Dua produk suplemen lain bahkan ditemukan mengandung melatonin, yang dipasarkan tanpa izin edar resmi. Zat ini berbahaya bila dikonsumsi anak-anak, ibu hamil, maupun lansia karena dapat memicu gangguan hormon dan tidur.
Berikut 18 produk yang diumumkan BPOM:
1. KOPI TOP MAN Plus Tongkat Ali – Mengandung sildenafil sitrat
2. HERBAL AR-RIJAL GOLD – Mengandung sildenafil sitrat
3. HERBAL AR-RIJAL BLACK – Mengandung sildenafil sitrat
4. Big Penis (PM TI 00120078007) – Mengandung deksametason & sildenafil sitrat, NIE fiktif
5. Gemes Gemuk Sehat (TR993321614) – Mengandung parasetamol, NIE fiktif
6. Fung Seh Gu Tok Wan (TR054617111) – Mengandung deksametason, piroksikam, prednison, NIE fiktif
7. Perkasa X – Mengandung sildenafil sitrat
8. Lin Chee Tan – Mengandung klorfeniramin maleat
9. Sari Brotowali (TR173990661) – Mengandung parasetamol, NIE fiktif
10. Kopi Jantan – Mengandung sildenafil
11. TAWON LIAR – Mengandung deksametason, NIE fiktif
12. Urat Kuda (POM.TR 003407355) – Mengandung sildenafil sitrat, NIE fiktif
13. SWN (TR193635611) – Mengandung deksametason, NIE dibatalkan
14. Naga Mas (TR213655481) – Mengandung deksametason, NIE dibatalkan
15. Jamu Jawa Asli Sarang Tawon (TR226029191) – Mengandung deksametason, NIE dibatalkan
16. Vitamin Gemuk Alami – Mengandung siproheptadin
17. ELLHOE BELLY FAT BURNER – Mengandung melatonin
18. Kirkland Slimming Capsule – Mengandung melatonin
Kasus ini sudah dilimpahkan ke aparat penegak hukum. Pelaku usaha dapat dijerat Pasal 435 Jo. Pasal 138 ayat (2) dan (3) UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun atau denda hingga Rp5 miliar.
BPOM mengimbau masyarakat lebih berhati-hati dalam membeli produk herbal maupun suplemen. Caranya dengan memastikan produk memiliki Nomor Izin Edar (NIE) resmi yang dapat dicek langsung melalui situs atau aplikasi BPOM Mobile.
“Jangan mudah percaya pada klaim berlebihan. Ingat, produk kesehatan palsu bisa mengorbankan keselamatan Anda dan keluarga,” pungkas Taruna.