
Bujurnews, Jakarta – Pimpinan DPR RI bersama seluruh ketua fraksi partai menggelar rapat tertutup di Ruang Rapat Pimpinan DPR, Kamis (4/9/2025). Rapat yang dipimpin Ketua DPR RI Puan Maharani itu membahas tindak lanjut atas tuntutan publik dalam aksi demonstrasi 25–31 Agustus 2025, termasuk soal reformasi kelembagaan di parlemen.
Dalam keterangan persnya, Puan menyampaikan seluruh fraksi sepakat menghentikan tunjangan perumahan sebesar Rp50 juta per bulan yang sebelumnya diberikan kepada anggota DPR hingga Oktober 2025. Selain itu, disepakati pula moratorium kunjungan kerja bagi anggota dan komisi DPR.
“Semua Ketua Fraksi sepakat menghentikan tunjangan perumahan bagi anggota, dan melakukan moratorium kunjungan kerja bagi anggota dan komisi-komisi DPR,” ujar Puan.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menambahkan, kebijakan penghentian tunjangan perumahan sudah berlaku sejak 30 Agustus 2025. Ia menegaskan, keputusan ini bagian dari respons DPR terhadap 17+8 tuntutan rakyat yang disuarakan mahasiswa dan berbagai elemen masyarakat dalam aksi unjuk rasa pekan lalu.
“Evaluasi menyeluruh akan dilakukan, baik terhadap tunjangan maupun keterbukaan kegiatan legislasi DPR. Itu semua termasuk dalam 17+8 tuntutan rakyat,” jelas Dasco.
Selain tunjangan, DPR juga berkomitmen meningkatkan transparansi dan partisipasi publik dalam pembahasan sejumlah rancangan undang-undang, termasuk RKUHAP yang akan dibahas bersama KPK di Komisi III.
Langkah ini disebut sebagai bagian dari transformasi DPR yang tengah didorong oleh pimpinan bersama fraksi-fraksi, demi merespons kritik dan aspirasi publik yang menuntut perubahan nyata di lembaga legislatif.