
Bujurnews, Balikpapan – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) resmi menetapkan upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten/kota (UMK) terbaru untuk tahun 2025. Kenaikan sebesar 6,5 persen ini mengacu pada arahan Presiden Prabowo Subianto serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024.
Kebijakan tersebut disahkan langsung oleh Penjabat (Pj) Gubernur Kaltim, Akmal Malik, melalui konferensi pers di VIP Room Bandara APT Pranoto, Samarinda, pada 18 Desember 2024 lalu.
“Penetapan upah minimum tahun 2025 mengikuti arahan Presiden dalam menjaga daya beli pekerja/buruh sekaligus daya saing usaha, seiring dengan dinamika inflasi dan perekonomian nasional,” ujar Akmal Malik.
Berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 100.3.3.1/530/2024, berikut daftar lengkap UMK Kaltim tahun 2025:
• Samarinda: Rp3.724.437,20
• Balikpapan: Rp3.701.508
• Penajam Paser Utara (PPU): Rp3.957.345
• Kutai Kartanegara (Kukar): Rp3.766.379
• Paser: Rp3.591.565
• Berau: Rp4.081.376
• Bontang: Rp3.780.012
• Kutai Timur: Rp3.743.820
• Kutai Barat: Rp3.952.233
• Mahakam Ulu: Rp3.953.233 (mengikuti UMK Kutai Barat)
Dari daftar tersebut, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) yang menjadi lokasi pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) menetapkan UMK sebesar Rp3.957.345. Nominal ini termasuk salah satu yang tertinggi di Kaltim, setelah Berau.
Meski proyek pembangunan IKN di era Presiden Prabowo tidak seintensif masa pemerintahan sebelumnya, wilayah PPU tetap diproyeksikan sebagai pusat pemerintahan baru Indonesia.
Dengan adanya kenaikan UMK 2025, pemerintah berharap kesejahteraan pekerja di Kaltim, termasuk di calon ibu kota negara, dapat lebih terjamin, tanpa mengabaikan keseimbangan dengan keberlanjutan usaha dan investasi.