HeadlineHukumNasionalPolri

Petisi Tolak Pemecatan Kompol Cosmas Kaju Gae Tembus 131 Ribu Tanda Tangan

Bujurnews, Jakarta – Sebuah petisi berisi penolakan terhadap keputusan pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) Kompol Cosmas Kaju Gae beredar di platform change.org. Petisi yang dibuat pada Rabu (3/9/2025) itu mengatasnamakan “Masyarakat Ngada, Flores, Nusa Tenggara Timur dan para pendukung keadilan”.

Petisi tersebut ditujukan kepada Kapolri, Komisi Kode Etik dan Profesi (KKEP) Polri, serta Pimpinan DPR RI. Hingga Kamis (4/9/2025) pukul 21.15 WIB, lebih dari 131 ribu orang telah menandatangani petisi itu.

“Kami yang bertanda tangan di bawah ini adalah keluarga besar, masyarakat Ngada, Flores, Nusa Tenggara Timur, serta sahabat dan rakyat kecil yang mencintai keadilan. Kami menyatakan sikap menolak keputusan pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Kompol Kosmas Kaju Gae,” bunyi pernyataan dalam petisi.

Kompol Cosmas Kaju Gae dipecat setelah dinyatakan bersalah dalam kasus meninggalnya pengemudi ojek online, Affan Kurniawan, yang dilindas kendaraan taktis (rantis) Brimob di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat, pada Kamis (28/8/2025) malam.

Dalam peristiwa tersebut, Cosmas duduk di kursi penumpang depan, tepat di sebelah Bripka Rohmat (R) yang mengemudikan rantis bernomor PJJ 17713-VII.

Isi petisi menggambarkan Cosmas sebagai sosok putra daerah dari Laja, Ngada, yang telah lama mendedikasikan hidupnya untuk bangsa dan institusi Polri.

“Bahkan, pada saat demonstrasi besar di Jakarta, beliau berada di garda terdepan untuk menyelamatkan banyak orang, termasuk pejabat negara,” tulis pembuat petisi.

Cosmas juga dianggap sebagai “pahlawan” yang mengharumkan nama keluarga besar dan daerah asalnya.

Mereka yang menandatangani petisi mengaku tidak menutup mata atas insiden rantis Brimob yang menewaskan Affan Kurniawan. Namun, menurut mereka, sanksi pemecatan dianggap terlalu berat dan tidak sebanding dengan pengabdian Cosmas selama puluhan tahun.

“Masih ada bentuk sanksi lain yang lebih manusiawi, lebih proporsional, tanpa harus meruntuhkan karier dan nama baik seorang putra daerah,” tulis petisi.

Lewat petisi tersebut, masyarakat Ngada memohon agar Kapolri dan KKEP Polri:
1. Meninjau kembali keputusan PTDH Kompol Cosmas Kaju Gae.
2. Memberikan sanksi yang lebih adil dan tetap memberi ruang rehabilitasi nama baik.
3. Mendengar suara masyarakat kecil dari Ngada yang merasa kehilangan figur kebanggaan mereka.
“Dari Ngada, dari Flores, doa-doa dan tanda tangan kami menjadi saksi bahwa Kompol Kosmas Kaju Gae tetaplah kebanggaan kami, tetaplah pahlawan kami,” tutup petisi itu.

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button