HeadlineNasionalNusantara

KSP Jelaskan Maksud IKN sebagai Ibu Kota Politik pada 2028

Bujurnews, Jakarta — Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Muhammad Qodari meluruskan maksud penetapan Ibu Kota Nusantara (IKN) sebagai Ibu Kota Politik pada 2028. Ia menegaskan istilah tersebut tidak berarti akan ada pembagian ibu kota lain, seperti ibu kota ekonomi atau budaya.

“Jadi gini, sebetulnya bukan berarti akan ada ibu kota politik lalu ibu kota ekonomi, kan begitu kira-kira nanti ada ibu kota budaya, ibu kota lain-lain gitu. Enggak, enggak begitu maksudnya,” kata Qodari di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (22/9/2025).

Qodari menjelaskan, istilah ibu kota politik merujuk pada kesiapan IKN untuk difungsikan sepenuhnya sebagai pusat pemerintahan. Artinya, pada 2028, kawasan inti IKN ditargetkan sudah memiliki fasilitas lengkap bagi tiga rumpun kekuasaan, yakni eksekutif, legislatif, dan yudikatif.

“Kalau baru ada eksekutif, baru ada Istana Negara, tapi legislatif DPR-nya enggak ada, nanti ngomong sama siapa? rapat sama siapa? kira-kira begitu,” ujarnya.

Penetapan IKN sebagai Ibu Kota Politik pada 2028 diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 79 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025–2045 dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029.

Dalam Subbab 3.6.3 mengenai Intervensi Kebijakan, Perpres tersebut menegaskan target pembangunan kawasan inti IKN hingga 2028 agar dapat berfungsi penuh sebagai pusat pemerintahan.

Dengan demikian, rencana pemindahan ibu kota negara tidak sekadar memindahkan istana atau kantor presiden, tetapi juga memastikan seluruh instrumen utama pemerintahan hadir di IKN.

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button