HeadlineNasional

KPK Pastikan Panggil Ridwan Kamil Terkait Kasus Korupsi Bank BJB

Bujurnews, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan memanggil mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil setelah menyita uang senilai Rp1,3 miliar yang digunakan untuk membeli mobil milik Presiden ke-3 RI, B. J. Habibie.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pemanggilan Ridwan Kamil diperlukan untuk dimintai keterangan terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) periode 2021–2023.

“Tentu nanti dilakukan pemanggilan dan permintaan keterangan. Termasuk juga mengonfirmasi aset-aset yang sudah diamankan dan disita oleh KPK, baik pada saat penggeledahan ataupun aset yang disita dari pihak lainnya,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (30/9), dikutip dari Antara.

Sebelumnya, pada 3 September 2025, KPK telah memeriksa putra B. J. Habibie, Ilham Akbar Habibie, terkait penjualan mobil Mercedes-Benz 280 SL atas nama ayahnya kepada Ridwan Kamil. Ilham menjelaskan bahwa mobil tersebut dijual seharga Rp2,6 miliar, namun Ridwan Kamil baru membayar separuhnya.
KPK kemudian menyita uang hasil pembayaran pertama sebesar Rp1,3 miliar yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi. Mobil tersebut diputuskan dikembalikan karena pembayaran belum lunas.

KPK menduga uang pembayaran mobil itu bersumber dari dugaan korupsi proyek pengadaan iklan di Bank BJB. Dalam perkara tersebut, penyidik KPK pada 13 Maret 2025 telah menetapkan lima orang tersangka, yakni: Yuddy Renaldi (YR), Direktur Utama Bank BJB, Widi Hartoto (WH), Pejabat Pembuat Komitmen sekaligus Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan Bank BJB, Ikin Asikin Dulmanan (IAD), pengendali agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri,
Suhendrik (SUH), pengendali agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress, Sophan Jaya Kusuma (SJK), pengendali agensi Cipta Karya Sukses Bersama.

Penyidik KPK memperkirakan kerugian negara dari kasus dugaan korupsi Bank BJB tersebut mencapai Rp222 miliar.
Pada 10 Maret 2025, KPK sempat menggeledah rumah Ridwan Kamil terkait penyidikan perkara ini, dan menyita sejumlah aset berupa sepeda motor hingga mobil. Namun hingga 30 September 2025, atau lebih dari 204 hari sejak penggeledahan, KPK belum memanggil Ridwan Kamil.
Dengan perkembangan terbaru ini, KPK menegaskan pemeriksaan terhadap Ridwan Kamil akan segera dijadwalkan.

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button