
Bujurnews, Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi membekukan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) milik TikTok Pte Ltd. Langkah ini diambil lantaran TikTok dinilai melanggar kewajiban sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar, menjelaskan keputusan ini diambil setelah TikTok tidak memberikan data lengkap terkait aktivitas di platformnya pada periode demonstrasi nasional 25–30 Agustus 2025.
“Langkah ini merupakan bentuk ketegasan Pemerintah setelah TikTok hanya memberikan data secara parsial atas aktivitas TikTok Live selama periode unjuk rasa tersebut,” kata Alexander dalam keterangan resmi, Jumat (3/10/2025).
Selain persoalan data demo Agustus, Komdigi juga menyoroti dugaan aktivitas perjudian online yang dilakukan sejumlah akun melalui fitur TikTok Live. Alexander menyebut, terdapat indikasi monetisasi dari siaran langsung yang terkait dengan praktik judi online.
Atas dugaan tersebut, Komdigi meminta TikTok menyerahkan data lengkap mencakup traffic, aktivitas live streaming, serta data monetisasi, termasuk jumlah dan nilai pemberian gift.
Permintaan itu merujuk pada Pasal 21 ayat (1) Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang PSE Lingkup Privat, yang mewajibkan platform memberikan akses data kepada pemerintah untuk keperluan pengawasan.
Komdigi sebelumnya telah memanggil TikTok untuk memberikan klarifikasi pada 16 September 2025, dan memberi tenggat hingga 23 September 2025. Namun, melalui surat resmi bernomor ID/PP/04/IX/2025, TikTok menyatakan tidak bisa memenuhi permintaan tersebut dengan alasan kebijakan internal perusahaan.
“TikTok memiliki kebijakan dan prosedur internal terkait penanganan permintaan data sehingga menyatakan tidak dapat memberikan data yang diminta,” ungkap Alexander.
Alexander menegaskan bahwa langkah pembekuan sementara ini tidak hanya bersifat administratif, melainkan juga bentuk perlindungan negara bagi masyarakat Indonesia dari potensi penyalahgunaan teknologi digital.
“Komdigi berkomitmen untuk menjaga kedaulatan hukum nasional dalam tata kelola ruang digital, termasuk perlindungan bagi pengguna, khususnya kelompok rentan anak dan remaja, dari potensi penyalahgunaan fitur digital untuk aktivitas ilegal,” tegasnya.
Ia menambahkan, semua PSE Privat wajib mematuhi hukum nasional yang berlaku. Komdigi, kata Alexander, akan terus memperketat pengawasan terhadap seluruh PSE terdaftar demi memastikan ekosistem digital berjalan sehat, adil, dan aman.