
Bujurnews.com — Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, mengancam akan menggelar aksi mogok nasional apabila pemerintah tidak mengabulkan tuntutan kenaikan upah minimum tahun 2026 sebesar 8,5 hingga 10,5 persen.
Ancaman itu disampaikan Said dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (13/10/2025). Ia menegaskan, aksi mogok akan dilakukan jika pemerintah memutuskan kenaikan upah secara sepihak melalui Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli dan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, tanpa melibatkan perwakilan buruh.
“Bilamana pemerintah memutuskan kenaikan upah minimum sepihak, yaitu hanya melalui Menteri Ketenagakerjaan, melalui Menko Perekonomian, hanya mendengar saran APINDO, maka kami memutuskan buruh di KSP-PB yang jumlahnya ada 72 organisasi bergabung di dalamnya, akan melakukan pemogokan besar-besaran di seluruh Indonesia, 38 provinsi,” tegas Said.
Said menyebut, aksi mogok nasional itu bakal melibatkan sekitar 5 juta buruh dari 7.000 pabrik di berbagai wilayah Indonesia. Aksi tersebut rencananya akan dilakukan secara bergelombang di sekitar 300 kabupaten/kota.
“Kalau benar aksi besar-besaran, bisa 5 juta buruh turun ke jalan. Di 38 provinsi, lebih dari 300 kabupaten kota, dan KSP-PB itu ada lebih dari 7.000 pabrik. Anda bisa bayangkan, 7.000 pabrik itu besar sekali di seluruh Indonesia,” ujar Said.
Meski mengancam aksi besar, Said menegaskan bahwa gerakan buruh tersebut akan berlangsung damai, tertib, dan anti kekerasan. Ia juga melarang keras tindakan anarkis maupun perusakan fasilitas umum.
“Tidak boleh anarkis, tidak boleh mengganggu ketertiban umum, tidak boleh kekerasan. Bagi kelompok yang melakukan aksi di luar garis perjuangan kami, KSPI dan Partai Buruh tidak bertanggung jawab. Aksi kami terorganisir, damai, dan hanya berjuang untuk menaikkan upah minimum 8,5% sampai 10,5%,” tuturnya.
Terkait waktu pelaksanaan aksi mogok nasional, Said Iqbal belum memberikan tanggal pasti. Namun, ia memastikan jadwal aksi akan diumumkan dalam waktu dekat.
Langkah KSPI dan Partai Buruh ini menambah tensi hubungan antara serikat pekerja dan pemerintah menjelang pembahasan penetapan upah minimum tahun 2026, yang menjadi isu sensitif di tengah tekanan ekonomi dan kenaikan biaya hidup.