HeadlineNasional

Purbaya Mau Hapus Utang Macet di Bawah Rp1 Juta untuk Permudah Akses KPR

Bujurnews, Jakarta – Pemerintah tengah menyiapkan kebijakan pemutihan utang macet dengan nilai di bawah Rp1 juta bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Langkah ini diharapkan dapat membuka kembali akses Kredit Pemilikan Rumah (KPR) bersubsidi bagi warga yang selama ini terhalang akibat catatan kredit kecil di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan pihaknya telah meminta Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) untuk mendata calon debitur yang gagal mengajukan KPR karena memiliki tunggakan kredit di bawah Rp1 juta. Menurut Purbaya, jumlahnya bisa mencapai lebih dari 100 ribu orang.

“Saya akan bertemu dengan OJK nanti. Saya minta hari Senin pekan depan untuk memastikan apakah betul ada lebih dari 100 ribu orang seperti itu. Kalau diputihkan di bawah Rp1 juta dan pengembangnya juga bersedia menanggung, itu bagus. Minggu depan Kamis mungkin saya akan ke OJK, supaya bisa segera clear,” jelas Purbaya dalam keterangan resminya, Selasa (14/10/2025).

Rencana ini akan dibahas bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai bagian dari solusi atas kendala administratif yang kerap menggagalkan pengajuan KPR bersubsidi.

Purbaya menegaskan bahwa kebijakan tersebut menjadi langkah konkret untuk mempercepat program perumahan rakyat dan membantu MBR memiliki hunian layak.

Sementara itu, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait menyampaikan bahwa pihaknya telah melaporkan berbagai kendala sektor perumahan kepada Menteri Keuangan, termasuk masalah SLIK yang banyak dikeluhkan pengembang.

“Pak Menkeu berkenan membantu menyelesaikan persoalan dengan OJK, sehingga dari sisi permintaan perumahan bisa teratasi. Hari Senin pekan depan akan di-follow up, dan Kamis dijadwalkan bertemu dengan OJK,” ujar Maruarar yang akrab disapa Ara.

Selain membahas pemutihan kredit kecil, kedua menteri juga membicarakan pemanfaatan aset negara, termasuk lahan sitaan Kejaksaan, untuk pembangunan rumah rakyat.

“Kami ingin memanfaatkan aset-aset negara. Pak Menkeu langsung menyiapkan tiga lokasi, dan malam ini saya akan berkirim surat ke Kejaksaan,” kata Ara.

Ara juga mengapresiasi dukungan Kementerian Keuangan yang tetap menjaga bunga KPR subsidi di level 5 persen serta meningkatkan kuota rumah subsidi menjadi 350 ribu unit pada 2026. Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) juga akan diperluas dari 45 ribu unit tahun ini menjadi 400 ribu unit tahun depan.

“Terima kasih kepada Menteri Keuangan yang sudah menjaga bunga rumah subsidi tetap 5 persen dan menambah kuota rumah subsidi tahun depan menjadi 350 ribu unit. Untuk program renovasi rumah oleh negara (BSPS), tahun depan naik menjadi 400 ribu unit,” ujarnya.

Purbaya menegaskan pentingnya sinergi antar-kementerian agar kebijakan perumahan rakyat bisa berjalan efektif.

“Semua aturan kan kita yang buat, jadi kita juga bisa memperbaikinya dengan cepat,” tegasnya.

Kebijakan pemutihan utang kecil di bawah Rp1 juta ini diharapkan segera terealisasi dan menjadi terobosan untuk mempermudah masyarakat berpenghasilan rendah memperoleh akses pembiayaan rumah, sekaligus mempercepat pencapaian target perumahan nasional.

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button