HeadlineNasional

Golkar Sebut Laporan Soal Meme Bahlil Bukan Sekadar Bela Ketum, tapi Jaga Etika di Media Sosial

Bujurnews, Jakarta — Sekretaris Jenderal Partai Golkar Muhamad Sarmuji menegaskan bahwa laporan polisi yang dibuat kader muda partainya terhadap sejumlah akun media sosial bukan semata-mata untuk membela Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia. Ia menyebut langkah tersebut juga bertujuan menjaga ruang digital agar tidak dipenuhi ujaran kebencian dan konten yang melampaui batas etika.

“Jadi mereka melaporkan bukan hanya membela Pak Bahlil, tapi juga ingin agar media sosial tidak diwarnai ujaran yang buruk dan melampaui batas,” kata Sarmuji dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (23/10/2025).

Sarmuji menyampaikan hal itu usai memanggil dan mendengarkan penjelasan dari Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) dan Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia (AMPI), dua organisasi sayap Golkar yang telah membuat laporan ke polisi terkait penyebaran meme yang menghina Bahlil.

Berdasarkan laporan kedua organisasi tersebut, Sarmuji menilai konten meme yang dilaporkan sudah tidak lagi bisa dikategorikan sebagai kritik. Ia menyebut unggahan tersebut mengandung penghinaan rasial, fitnah, hoaks, serta framing jahat terhadap pribadi Bahlil Lahadalia.

“Sekarang sudah ditanyakan ke AMPI dan AMPG dan sudah ada jawabannya, mereka menganggap akun-akun itu membuat konten yang melampaui batas,” ujar Sarmuji.

Ketua Fraksi Partai Golkar DPR RI itu menegaskan bahwa laporan yang diajukan kader muda partainya merupakan inisiatif murni, bukan perintah langsung dari DPP Golkar.

“Langkah AMPG dan AMPI membuat laporan murni kesadaran mereka sendiri, tanpa instruksi dari partai,” jelasnya.

Sarmuji menegaskan bahwa Partai Golkar tidak menolak kritik terhadap tokoh maupun kebijakan partai. Namun, ia menilai kebebasan berekspresi harus tetap menjunjung etika dan tidak menyinggung unsur SARA (Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan).

“Kalau mau mengkritik, bebas saja. Yang disasar hanyalah akun-akun yang mengatasnamakan kebebasan berekspresi tapi isinya penuh hinaan, fitnah, framing jahat, rasial, dan hoaks,” tegasnya.

Menurut Sarmuji, langkah hukum ini justru harus dipahami sebagai upaya menciptakan ruang digital yang sehat dan beradab, bukan bentuk pembungkaman terhadap kebebasan berpendapat.

“Kritik adalah bagian dari demokrasi, tapi penghinaan dan kebohongan tidak boleh dibiarkan menjadi budaya baru di ruang publik,” ujarnya.

Diketahui, PP AMPG telah melaporkan sejumlah akun media sosial ke Polda Metro Jaya pada Senin (20/10/2025), sementara DPP AMPI membuat laporan serupa ke Bareskrim Polri di hari yang sama.

Laporan tersebut menuding sejumlah akun telah membuat dan menyebarkan meme yang menyerang pribadi dan martabat Bahlil Lahadalia, yang juga menjabat sebagai Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Menurut AMPG, laporan ini sekaligus menjadi peringatan bagi pengguna media sosial agar lebih bijak dalam membuat dan membagikan konten di ruang publik. Adapun AMPI melaporkan sekitar 30 akun media sosial yang terlibat dalam pembuatan dan penyebaran konten serupa.

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button