
Bujurnews, Jakarta — Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia (BPKN RI) menyatakan siap memanggil manajemen dan Direktur Utama PT Tirta Investama, produsen air minum kemasan merek Aqua, terkait dugaan penggunaan air tanah atau sumur bor sebagai sumber produksi, bukan dari mata air pegunungan seperti yang selama ini diklaim.
Ketua BPKN Mufti Mubarok mengatakan pihaknya akan meminta klarifikasi resmi dari manajemen perusahaan dan menurunkan tim investigasi untuk memverifikasi langsung ke lokasi pabrik.
“Kami akan memanggil pihak manajemen dan Direktur PT Tirta Investama untuk meminta klarifikasi resmi terkait sumber air yang digunakan dalam produksi Aqua. BPKN juga akan mengirim tim investigasi langsung ke lokasi pabrik guna memverifikasi kebenaran informasi tersebut,” ujar Mufti di Jakarta, Kamis (23/10/2025).
Langkah ini diambil menyusul munculnya dugaan bahwa sumber air produksi Aqua berasal dari sumur bor atau air tanah, bukan dari mata air pegunungan sebagaimana tercantum dalam iklan dan label produk.
Mufti menjelaskan, lembaganya telah menerima sejumlah laporan dan pemberitaan publik terkait isu tersebut. BPKN berkomitmen memastikan hak konsumen atas informasi yang benar, jelas, dan jujur sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
“Jika klaim di iklan berbeda dengan fakta di lapangan, maka itu termasuk pelanggaran prinsip kejujuran dalam beriklan. Konsumen berhak mengetahui asal bahan baku produk yang mereka konsumsi,” tegasnya.
Isu ini mencuat setelah hasil inspeksi di salah satu pabrik Aqua menunjukkan penggunaan air tanah dari sumur bor dalam proses produksinya. Padahal, selama ini Aqua dikenal melalui kampanye dan slogan “Air pegunungan yang murni dan alami”, yang memberi kesan airnya berasal langsung dari sumber mata air pegunungan.
Temuan tersebut memunculkan pertanyaan publik tentang kejujuran klaim iklan dan transparansi perusahaan, mengingat citra merek Aqua telah lama dikaitkan dengan kesegaran air pegunungan.
BPKN memastikan langkah ini bukan bertujuan menjatuhkan reputasi perusahaan mana pun, melainkan untuk menjaga kepercayaan publik dan perlindungan konsumen nasional.
Mufti menegaskan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta Kementerian Perindustrian guna menelusuri izin sumber air dan memastikan tidak ada pelanggaran terhadap standar mutu air minum dalam kemasan (AMDK).
“Kami mengajak seluruh pelaku usaha untuk berkomitmen menjaga kejujuran dalam promosi dan pelabelan produk. Konsumen Indonesia berhak mendapatkan kebenaran, bukan sekadar citra,” kata Mufti.
Sebagai langkah lanjutan, BPKN mengimbau masyarakat agar lebih cermat dalam membaca label sumber air pada kemasan air minum yang dikonsumsi. Jika menemukan dugaan pelanggaran atau ketidaksesuaian klaim, konsumen dapat melapor melalui kanal resmi di www.bpkn.go.id.
 
				 
					



