Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar dalam Kasus Pemerasan

Bujurnews.com — Artis Nikita Mirzani dijatuhi hukuman empat tahun penjara dan denda Rp1 miliar oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dalam perkara pemerasan disertai ancaman terhadap dokter kecantikan Reza Gladys.
Vonis tersebut dibacakan oleh Hakim Ketua Khairul Saleh dalam sidang putusan yang digelar di PN Jakarta Selatan pada Selasa (28/10/2025) pukul 12.40 WIB.
“Menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun dan denda sebesar Rp1 miliar. Apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan,” ujar Hakim Khairul saat membacakan putusan.
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan bahwa pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang juga disangkakan kepada Nikita tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.
Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta agar Nikita dijatuhi hukuman 11 tahun penjara dan denda Rp2 miliar subsider enam bulan kurungan.
Kasus ini bermula dari dugaan pemerasan yang dilakukan Nikita terhadap pemilik produk perawatan kulit (skincare) milik dr. Reza Gladys (RGP). Dalam dakwaan, Nikita disebut mengancam akan membongkar bahwa produk milik Reza tidak terdaftar di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) jika tidak diberikan uang sebesar Rp4 miliar sebagai uang tutup mulut.
Jaksa juga menyebut bahwa uang hasil pemerasan itu digunakan Nikita untuk membayar sisa kredit rumah (KPR). Tindak pidana ini turut melibatkan asisten pribadi Nikita, Ismail Marzuki alias Mail Syahputra, yang berperan dalam proses komunikasi dengan pihak korban.
Usai mendengarkan putusan, tim kuasa hukum Nikita menyatakan masih akan mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan mengajukan banding.
Sementara itu, pihak JPU menyatakan akan mempelajari lebih lanjut putusan majelis hakim sebelum menentukan sikap.
 
				 
					



