HeadlineNusantara

MKD DPR Putuskan Lima Anggota Dewan, Adies Kadir Bebas, Nafa Urbach Terbukti Langgar Etik

Bujurnews.com — Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI membacakan hasil sidang etik terhadap lima anggota DPR nonaktif yang sebelumnya diadukan atas dugaan pelanggaran kode etik. Sidang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/11/2025).

Lima anggota yang dimaksud adalah Adies Kadir, Nafa Urbach, Surya Utama (Uya Kuya), Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio), dan Ahmad Sahroni. Mereka diadukan dalam perkara terpisah dengan nomor registrasi berbeda, mulai dari 39/PP/IX/2025 hingga 49/PP/IX/2025.

MKD memutuskan Adies Kadir tidak terbukti melanggar kode etik terkait pernyataannya soal tunjangan DPR yang sempat menimbulkan kontroversi publik.

“Teradu satu, Adies Kadir, tidak terbukti melanggar kode etik,” ujar Wakil Ketua MKD DPR RI Adang Darajatun saat membacakan putusan.
Dengan putusan itu, Adies kembali diaktifkan sebagai anggota DPR RI. MKD menilai, pernyataan Adies tidak mengandung unsur niat buruk dan telah segera diralat. Namun, MKD memberikan peringatan agar Adies lebih berhati-hati saat berbicara kepada media.

“Ke depan, Adies diminta menyampaikan keterangan dengan data lengkap dan akurat agar tidak menimbulkan salah tafsir di masyarakat,” tambah Adang.

Berbeda nasib, politikus Partai NasDem Nafa Urbach dinyatakan bersalah melanggar kode etik DPR. MKD menilai sikap dan pernyataan Nafa saat menanggapi isu kenaikan tunjangan DPR tidak mencerminkan etika seorang wakil rakyat.

“Teradu dua, Nafa Urbach, dijatuhi sanksi penonaktifan selama tiga bulan tanpa hak keuangan sebagai anggota dewan,” kata Adang.

MKD menegaskan, Nafa terbukti melanggar Pasal 81 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) serta sejumlah ketentuan dalam Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kode Etik.

Dalam putusannya, MKD juga meminta Nafa agar lebih berhati-hati dan menjaga sikap di ruang publik.

“Nafa Urbach diingatkan untuk menjaga perilaku serta berhati-hati dalam menyampaikan pendapat demi menjaga kehormatan lembaga DPR RI,” lanjutnya.

Selain Adies dan Nafa, MKD juga menangani kasus Surya Utama (Uya Kuya), Eko Patrio, dan Ahmad Sahroni.

Uya dan Eko diadukan karena berjoget dalam Sidang Tahunan MPR pada 15 Agustus 2025, sedangkan Sahroni dilaporkan karena menggunakan kata tidak pantas di hadapan publik.

Sejumlah saksi dan ahli turut dihadirkan dalam proses pemeriksaan, antara lain Suprihartini (Deputi Persidangan Setjen DPR), Prof. Dr. Adrianus Eliasta (ahli kriminologi), Dr. Satya Arinanto (ahli hukum), dan Trubus Rahardiansyah (ahli sosiologi).

Putusan MKD ini menjadi pengingat bagi para wakil rakyat agar menjaga perilaku dan tutur kata di ruang publik, demi menjaga martabat DPR RI di mata masyarakat.

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button