AdvertorialKutimPemkab Kutim

Kesbangpol Kutim Gelar Sosialisasi Ormas, Wabup Mahyunadi Soroti Hak dan Kewajiban Organisasi

Bujurnews, Kutai Timur – Wakil Bupati Kutai Timur, Mahyunadi, secara resmi membuka kegiatan Sosialisasi Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) yang digelar Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kutai Timur di Ruang Meranti, Kantor Bupati Kutim, Selasa (17/11/2025).

Kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman mendalam kepada Ormas terkait hak, kewajiban, serta perannya dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Dalam sambutannya, Mahyunadi menegaskan bahwa keberadaan Ormas merupakan bagian penting dari masyarakat, tumbuh dari akar rumput dan bukan sekadar kelompok elit.

Karena itu, menurutnya, Ormas memiliki hak-hak fundamental yang harus dijamin negara, termasuk kepastian hukum.

“Hak paling utama Ormas adalah kepastian hukum. Itulah yang terus difasilitasi oleh Pak Tejo melalui pendaftaran Ormas di Kesbangpol,” ujar Mahyunadi.

Mahyunadi juga menegaskan bahwa Ormas memiliki hak untuk memberikan kritik dan saran terbuka kepada pemerintah, selama bukan hoaks atau provokasi.

“Kalau ada wakil bupati salah, bupati salah, silakan datang temui saya. Kritik itu boleh, asalkan bisa dipertanggungjawabkan dan kalau bisa sekaligus ada solusinya,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa Ormas juga berperan dalam pengembangan nilai budaya, agama, serta sosial, termasuk kerja sama dengan organisasi dalam dan luar negeri.

Namun, di balik hak tersebut, Ormas juga memiliki kewajiban, terutama menjaga ketertiban, keamanan, transparansi keuangan, serta menghormati ideologi negara—Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika.

“Apabila ada indikasi Ormas keluar dari ideologi negara, maka harus segera dibubarkan dan dilaporkan kepada pihak berwajib. Ini kewajiban kita bersama menjaga NKRI harga mati,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Kesbangpol Kutai Timur, Tejo Yuwono, memaparkan bahwa hingga tahun 2025 terdapat 374 organisasi yang terdaftar di Kutai Timur.

Dari jumlah tersebut, 312 Ormas telah terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM, sementara 66 Ormas terdaftar melalui Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Pemerintah Daerah.

“Jumlah ini menunjukkan besarnya potensi Ormas dalam dinamika masyarakat. Karena itu, diperlukan pembinaan terarah, pemberdayaan sistematis, serta sinergi kuat antara pemerintah dan Ormas,” kata Tejo.

Melalui kegiatan sosialisasi ini, Kesbangpol berharap tercapai tujuan utama, yaitu menguatkan kolaborasi strategis antara pemerintah daerah dan Ormas untuk mendukung pembangunan di Kutim.

“Mewujudkan Ormas yang tertib administrasi, aktif, produktif, dan berkontribusi nyata bagi pembangunan daerah,” tutupnya. (Adv/ma/ja)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button