HeadlineNasional

KPK Geledah Kantor Bupati hingga Rumah Dinas Terkait Kasus Suap Proyek Lampung Tengah

Bujurnews, Nasional — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi terkait kasus dugaan suap proyek yang menjerat Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya. Total tiga lokasi digeledah oleh penyidik KPK pada Selasa (16/12/2025).

“Penyidik hari ini melakukan serangkaian kegiatan penggeledahan di tiga titik, yaitu Kantor Bupati Lampung Tengah, Dinas Bina Marga, serta Rumah Dinas Bupati Lampung Tengah,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan.

Budi menjelaskan, penggeledahan dilakukan untuk mencari dan mengamankan bukti tambahan yang dibutuhkan dalam penanganan perkara. Penyidik juga masih terus menelusuri keterlibatan pihak-pihak lain dalam perkara ini.

“Penyidik tentu masih akan terus menelusuri peran dari pihak-pihak lainnya. Terlebih, dalam kegiatan tangkap tangan ditemukan fakta adanya dugaan besaran fee proyek sekitar 15 hingga 20 persen yang dipatok oleh Bupati,” katanya.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. KPK menduga Ardito Wijaya mematok fee sebesar 15–20 persen untuk sejumlah proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah sejak dirinya dilantik pada Februari 2025.

KPK juga menduga Ardito meminta anggota DPRD Lampung Tengah, Riki Hendra Saputra (RHS), untuk mengatur pemenang pengadaan barang dan jasa di sejumlah dinas. Pengadaan tersebut disebut harus dimenangkan oleh perusahaan milik keluarga atau tim sukses Ardito saat Pilkada Lampung Tengah.

Dari praktik tersebut, Ardito diduga menerima fee sebesar Rp 5,25 miliar dari sejumlah rekanan melalui Riki Hendra Saputra dan Ranu Hari Prasetyo, yang merupakan adik Ardito, dalam periode Februari hingga November 2025. Selain itu, Ardito juga diduga menerima tambahan uang sebesar Rp 500 juta dari pengadaan alat kesehatan.

KPK menduga uang tersebut digunakan untuk dana operasional Bupati sebesar Rp 500 juta serta pelunasan pinjaman bank saat kampanye sebesar Rp 5,25 miliar.

Adapun lima tersangka dalam perkara ini yakni:
1. Ardito Wijaya, Bupati Lampung Tengah periode 2025–2030;
2. Riki Hendra Saputra, anggota DPRD Lampung Tengah;
3. Ranu Hari Prasetyo, adik Bupati Lampung Tengah;
4. Anton Wibowo, Pelaksana Tugas Kepala Badan Pendapatan Daerah Lampung Tengah sekaligus kerabat dekat Bupati;
5. Mohamad Lukman Sjamsuri, pihak swasta atau Direktur PT Elkaka Mandiri.

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button