
Bujurnews, Kutim – Upaya menjaga ketertiban dan keselamatan warga terus diperkuat Polres Kutai Timur (Kutim) melalui pemusnahan barang bukti hasil penegakan hukum.
Langkah tersebut diwujudkan dengan memusnahkan ratusan botol minuman keras, puluhan knalpot brong, serta narkotika pada Jumat (19/12/2025).
Pemusnahan dilakukan terhadap barang bukti yang berasal dari Operasi Patuh, Operasi Zebra, dan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD).
Adapun barang yang dimusnahkan meliputi 72 knalpot brong, terdiri atas 30 unit dari Operasi Patuh, 25 unit dari Operasi Zebra, dan 17 unit dari KRYD. Selain itu, turut dimusnahkan 887 botol minuman keras serta narkotika seberat 246,5 gram.
Seluruh barang bukti tersebut merupakan hasil penindakan jajaran Polres Kutai Timur selama pelaksanaan operasi kepolisian dalam beberapa waktu terakhir.
Kapolres Kutim AKBP Fauzan Arianto mengatakan, pemusnahan barang bukti menjadi bagian penting dari proses penegakan hukum sekaligus pesan tegas kepada masyarakat agar tidak melakukan pelanggaran yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban.
“Knalpot brong, minuman keras ilegal, dan narkotika memiliki dampak negatif yang besar, mulai dari gangguan ketertiban hingga ancaman keselamatan. Oleh karena itu, kami tindak tegas dan musnahkan sesuai prosedur hukum,” tegasnya.
Ia menambahkan, Polres Kutim akan terus melaksanakan operasi kepolisian secara berkelanjutan, baik bersifat pencegahan maupun penindakan, guna menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif.
AKBP Fauzan Arianto juga mengimbau masyarakat untuk ikut berperan aktif menjaga keamanan lingkungan dengan mematuhi aturan hukum serta melaporkan setiap potensi gangguan kamtibmas.
Melalui pemusnahan barang bukti ini, Polres Kutai Timur berharap dapat memberikan efek jera kepada pelanggar sekaligus meningkatkan kesadaran hukum masyarakat di wilayah Kabupaten Kutai Timur. (Ma/ja)




