
Bujurnews, Kutim – Upaya digitalisasi pengelolaan pajak daerah terus diperkuat Pemerintah Kabupaten Kutai Timur. Salah satunya melalui penerapan Transaksi Monitoring Device (TMD) yang mulai dipasang pada usaha perhotelan, restoran atau rumah makan, serta sektor hiburan guna memantau transaksi pajak barang dan jasa tertentu (BPJT).
Seiring penerapan perangkat tersebut, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kutim juga memberlakukan kebijakan pembayaran pajak secara non tunai serta pelaporan pajak berbasis online. Langkah ini dilakukan untuk meningkatkan transparansi dan kepatuhan wajib pajak.
Kepala Bagian Pendataan dan Penetapan Bapenda Kutim, Sutiati, mengatakan kebijakan tersebut merupakan implementasi program Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD) di Kutai Timur.
Menurutnya, TP2DD dibentuk untuk memperkuat sinergi antarinstansi dalam mempercepat digitalisasi transaksi keuangan daerah, khususnya penyediaan sistem pembayaran non tunai bagi masyarakat dan pelaku usaha.
“Digitalisasi menjadi salah satu strategi kami untuk menjaga dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah di tengah keterbatasan fiskal yang diperkirakan masih berlangsung hingga 2026,” ujarnya.
Sutiati menjelaskan, penerapan TMD bertujuan untuk mengoptimalkan potensi pajak daerah sekaligus mendorong wajib pajak agar lebih tertib dalam melaporkan serta membayar pajak secara daring.
Dengan sistem ini, pembayaran pajak secara manual atau offline tidak lagi diperbolehkan. Seluruh transaksi pajak dilakukan secara online dan tidak boleh dibayarkan langsung kepada petugas.
Pada tahap awal, Bapenda Kutim memasang sebanyak 200 unit TMD di kecamatan yang dinilai memiliki potensi transaksi tinggi, yakni Sangatta Utara, Sangatta Selatan, Bengalon, Sangkulirang, Kaliorang, Kaubun, Muara Wahau, dan Kongbeng.
“Belum semua kecamatan kami jangkau. Fokus awal pada wilayah dengan potensi wajib pajak besar. Ke depan, daerah yang berkembang akan dipertimbangkan untuk pemasangan selanjutnya,” jelasnya.
Ia juga memaparkan, bagi pelaku usaha yang telah menggunakan sistem pencatatan transaksi elektronik, TMD dipasang berdampingan dengan perangkat yang sudah ada.
Sementara itu, bagi wajib pajak yang belum memiliki sistem pembukuan elektronik, Bapenda menyediakan perangkat berupa tablet, mesin kasir, serta aplikasi POS pajak daerah.
“Seluruh perangkat yang kami pasang tidak dipungut biaya,” tegas Sutiati.
Selain berfungsi memantau transaksi, sistem ini juga membantu penatausahaan dan pencatatan usaha wajib pajak. Program tersebut dilaksanakan melalui kerja sama dengan Bank BPD Kaltimtara Cabang Sangatta.
Melalui penerapan sistem digital ini, Bapenda Kutim berharap ketertiban administrasi perpajakan daerah semakin meningkat serta data transaksi pajak menjadi lebih akurat. (Ma/ja)




