
Bujurnews, Balikpapan – Hingga Senin (22/12/2025), baru tiga dari 10 kabupaten/kota di Kalimantan Timur yang menyepakati besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2026. Ketiga daerah tersebut yakni Kota Balikpapan, Kota Samarinda, dan Kabupaten Berau.
Kesepakatan UMK yang telah dicapai selanjutnya akan diajukan kepada masing-masing kepala daerah sebelum diteruskan kepada Gubernur Kalimantan Timur, Rudy Mas’ud. Sesuai arahan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, seluruh usulan UMK wajib diterima gubernur paling lambat Rabu (24/12/2026) untuk kemudian ditetapkan secara resmi.
Sementara itu, daerah lainnya di Kalimantan Timur mulai menggelar pembahasan UMK pada Selasa (23/12/2025). Hal ini dilakukan mengingat tenggat waktu pengajuan usulan ke gubernur semakin dekat.
Dari tiga daerah yang telah menyepakati UMK 2026, Kabupaten Berau sementara tercatat sebagai wilayah dengan UMK tertinggi di Kaltim. Namun, posisi tersebut masih berpotensi berubah seiring rampungnya pembahasan UMK di kabupaten/kota lainnya.
Sebelumnya, Dewan Pengupahan Provinsi Kalimantan Timur juga telah mencapai kesepakatan terkait kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026. Dalam rapat yang digelar pada Jumat (19/12/2025), disepakati kenaikan UMP sekitar 5 persen atau setara kurang lebih Rp180 ribu.
Rapat Dewan Pengupahan tersebut diikuti sekitar 22 peserta yang berasal dari unsur Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Kaltim, serikat buruh, serikat pekerja, serta perwakilan instansi terkait.
Anggota Dewan Pengupahan dari unsur APINDO DPP Kaltim, Slamet Brotosiswoyo, mengungkapkan bahwa proses perundingan berlangsung cukup alot. Perbedaan pandangan antara pengusaha dan serikat pekerja membuat pembahasan memakan waktu dan energi.
“Pembahasan berlangsung selama dua hari dan cukup melelahkan karena harus menyepakati dua hal utama, yakni besaran UMP dan upah minimum sektoral,” ujarnya.
Ia menambahkan, penetapan UMP 2026 mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 yang telah menetapkan formula perhitungan secara jelas. Setelah UMP disepakati, pembahasan kemudian dilanjutkan dengan penetapan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP).
Tiga Daerah Kaltim Sepakati UMK 2026, Ini Rinciannya
1. Kota Balikpapan
UMK 2026 disepakati Rp3.856.694,43 per bulan.
Bandingkan dengan UMK 2025: sekitar Rp3,7 juta-an
2. Kota Samarinda
UMK 2026 disepakati Rp3.983.881, naik sekitar 6,97% dari tahun sebelumnya Rp3.724.437.
3. Kabupaten Berau
UMK Berau diperkirakan mencapai antara kurang lebih Rp4,3 juta hingga Rp4,5 juta bila menggunakan rentang kenaikan nasional 8,5–10,5%.
Sementara UMP Kaltim 2026 disepakati naik sekitar 5,12% atau sekitar Rp180 ribu, dari Rp3.579.313 di tahun 2025 menjadi sekitar Rp3.759.313 di tahun 2026.
Nilai UMP ini menjadi batas bawah yang harus dipenuhi atau dilampaui oleh UMK di kabupaten/kota, artinya UMK tidak boleh lebih rendah dari UMP sesuai ketentuan pengupahan.




