Bujurnews, Kutai Timur – Keberadaan truk pengangkut material seperti tanah timbunan, pasir, batu, dan lainnya di wilayah Kabupaten Kutai Timur, khususnya di Sangatta, kerap menjadi masalah karena tidak menggunakan penutup.
Kepala Dinas Perhubungan, Joko Suripto, menekankan bahwa penggunaan penutup pada truk pengangkut material adalah kewajiban, terutama saat melintas di perkotaan.
“Hingga saat ini, kami tetap melakukan pengawasan terhadap masalah ini,” ungkap Joko Suripto.
Namun, kendala utama yang dihadapi adalah setelah operasi penertiban, truk-truk kembali beroperasi tanpa penutup.
“Sampai sejauh mana kita melakukan pengawasan, namanya juga masyarakat, kadang kami turun kelapangan, sudah oke. Tetapi pas kami balik, pasti ada lagi,” tambahnya.
Kabid Lalu lintas dan Angkutan Dishub Kutim, Abdul Muis menambahkan bahwa meskipun belum ada Peraturan Daerah (Perda) yang secara spesifik mengatur masalah ini, namun hal ini telah diatur dalam undang-undang terkait lalu lintas angkutan jalan.
“Sama halnya dengan angkutan sawit yang harus menggunakan jaring, kami telah melakukan kajian dan penahanan bagi mereka yang melanggar,” jelasnya.
Menurut undang-undang Lalu Lintas Angkutan Jalan (UU LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009, Pasal 169 Ayat 1 mengatur bahwa pengemudi atau perusahaan angkutan umum barang wajib mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan, dan kelas jalan.
Sementara Pasal 307 mengatur bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor angkutan umum barang yang tidak mematuhi ketentuan tersebut dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00.(adl/ja)