Bujurnews, – Ketua KPU Hasyim Asy’ari dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas dugaan pelanggaran kode etik dalam proses pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres). Laporan tersebut diajukan oleh Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih pada hari Senin (13/11).
Koalisi tersebut menilai bahwa Hasyim Asy’ari telah melanggar kode etik karena tidak memproses surat keberatan dari KPU Solo terkait pencalonan Gibran.
Surat keberatan KPU Solo tersebut menyatakan bahwa Gibran tidak memenuhi syarat sebagai cawapres karena belum berusia 35 tahun saat hari pencoblosan.
Hasyim Asy’ari membantah telah melanggar kode etik. Dia mengatakan bahwa KPU telah memproses surat keberatan dari KPU Solo dan memutuskan bahwa Gibran memenuhi syarat sebagai cawapres.
“KPU telah melakukan kajian dan verifikasi terhadap surat keberatan dari KPU Solo,” kata Hasyim Asy’ari.
“Berdasarkan hasil kajian dan verifikasi, KPU memutuskan bahwa Gibran memenuhi syarat sebagai cawapres.” tambahnya.
DKPP akan menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan pemeriksaan terhadap Hasyim Asy’ari. Jika terbukti melanggar kode etik, Hasyim Asy’ari dapat dikenai sanksi, seperti teguran tertulis, teguran lisan, hingga pemberhentian sementara dari jabatannya.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena Gibran Rakabuming Raka adalah putra sulung Presiden Joko Widodo. Banyak pihak yang menilai bahwa KPU telah meloloskan pencalonan Gibran karena pengaruh politik.
DKPP diharapkan dapat menyelesaikan kasus ini dengan seadil-adilnya agar tidak terjadi kecurigaan publik terhadap penyelenggaraan Pemilu 2024.(*)