Bujurnews, Kutai Timur – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean C Sangatta memusnahkan jutaan batang rokok ilegal dan ratusan botol minuman mengandung etil alkohol (MMEA) pada Selasa (5/3/2024).
Kepala Bea Cukai Sangatta, Wahyu Anggara, mengatakan total nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp 1.424.754.000 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 973.493.613.
“Barang bukti yang dimusnahkan hari ini terdiri dari 1.124.500 batang rokok ilegal berbagai merek dan 221 botol MMEA,” ungkap Wahyu.
Modus pelanggaran yang dilakukan para pelaku beragam, mulai dari tidak dilekati pita cukai (polosan), menggunakan pita cukai palsu, hingga menggunakan pita cukai bekas. Barang-barang ilegal tersebut disita dari 141 kasus penindakan rutin yang dilakukan Bea Cukai Sangatta di 18 kecamatan Kabupaten Kutai Timur selama periode 2023.
“Dari penindakan rokok ilegal tersebut, para pelanggar dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp 102.299.800 yang telah disetorkan ke kas negara,” ujar Wahyu.
Kepala Kanwil Bea Cukai Kalimantan Bagian Timur, Kusuma Santi Wahyuningsih, mengatakan pemusnahan ini bertujuan untuk memberikan efek jera kepada para pengedar barang ilegal dan mensosialisasikan bahwa BKC merupakan barang yang perlu dibatasi pengedarannya.
“Pemusnahan ini juga merupakan bentuk komitmen Bea Cukai dalam melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal dan mengamankan penerimaan negara,” tegasnya.
Sementara itu, Kasi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Sangatta, Reli Tunrip, menambahkan bahwa pengungkapan kasus BKC ilegal di wilayah Kutai Timur mengalami peningkatan pada tahun 2023 dibandingkan tahun sebelumnya.
“Ada peningkatan trennya, dari persentase ada peningkatan sekitar 0,2 persen,” pungkasnya.
Pemusnahan BKC ilegal ini disaksikan oleh perwakilan dari Kejaksaan Negeri Sangatta, Polres Kutai Timur, Satpol PP Kutai Timur, dan instansi terkait lainnya.(adl/ja)