Bujurnews – Pemerintah Indonesia telah menegaskan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun ini akan dicairkan secara penuh, seiring dengan arahan langsung dari Presiden Joko Widodo.
Pengumuman ini disampaikan oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani, yang menegaskan komitmen pemerintah dalam memberikan dukungan kepada para PNS.THR untuk PNS terdiri dari beberapa komponen, termasuk gaji pokok yang ditambah dengan tunjangan yang melekat, seperti tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum lainnya, dan tunjangan kinerja (tukin) per bulan bagi yang berhak mendapatkannya.
Gaji pokok PNS telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024. Gaji terendah berada pada golongan 1a dengan kisaran Rp1.685.700-Rp2.522.600 per bulan, sedangkan gaji tertinggi berada pada golongan IVe dengan kisaran Rp3.880.400-Rp6.373.200 per bulan.
Sementara itu, besaran tukin berbeda-beda antara PNS di satu kementerian atau instansi dengan yang lainnya. Sebagai contoh, PNS Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan memiliki gaji dan tukin yang relatif besar dibandingkan dengan jajaran pegawai di direktorat jenderal lainnya.
Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) 37 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Dirjen Pajak, besaran tukin berkisar antara Rp5,3 juta sampai dengan Rp117 juta.
Sebagai contoh, seorang pejabat eselon 1 tertinggi di Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan, bisa mendapatkan besaran THR sekitar Rp 121.225.400 sampai Rp 123.748.000, tergantung dari gaji dan tunjangan kinerja yang diterima.
Dengan kepastian cairnya THR 100 persen untuk PNS, diharapkan hal ini dapat memberikan dukungan dan penghargaan yang pantas bagi para abdi negara yang telah berjuang dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Selain itu, besaran THR yang ditetapkan juga mencerminkan upaya pemerintah dalam menjaga kesejahteraan para PNS. (*)