Nasional

Pemerintah Bayarkan THR Penuh: Mohon Maaf Tahun Ini Honorer Tidak Terima THR

Bujurnews – Pemerintah Indonesia di bawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengumumkan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) akan dibayarkan secara penuh pada tahun ini, dan akan dicairkan H-10 sebelum Hari Raya Idul Fitri. Namun, ada pengecualian untuk sebagian karyawan negeri yang tidak akan menerima THR, terutama para tenaga honorer.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas, menjelaskan bahwa penerima THR termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Namun, tenaga honorer yang belum diangkat menjadi PPPK tidak akan menerima tunjangan ini.

“Jadi yang menerima adalah honorer yang sudah diangkat menjadi PPPK,” jelas Anas dalam konferensi pers di Gedung Djuanda, Kementerian Keuangan.

Selain itu, THR juga akan diberikan kepada prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri), pejabat negara, wakil menteri, serta staf khusus di lingkungan kementerian dan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pensiunan PNS, pensiunan prajurit TNI, pensiunan anggota Polri, dan pensiunan pejabat negara juga termasuk dalam penerima THR.Pensiunan prajurit TNI dan anggota Polri akan menerima tunjangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai administrasi dan hak-hak mereka.

Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan penghargaan kepada para pekerja dan pensiunan yang telah berkontribusi bagi negara. Namun, pengecualian bagi tenaga honorer yang belum diangkat menjadi PPPK dapat menjadi perhatian, terutama dalam upaya pemerintah untuk meningkatkan perlindungan dan kesejahteraan bagi semua karyawan negeri. Semua penerima THR diharapkan dapat merasakan manfaatnya dalam menyambut Hari Raya Idul Fitri. (*)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button