AdvertorialPemkab Kutim

BNK Kutim Ajukan Pengalihan Status Menjadi BNNK, Wakil Bupati Kutim: Pemerintah Mendukung

Bujurnews, Kutai Timur – Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Kutai Timur (Kutim) telah mengajukan pengalihan status secara vertikal menjadi Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Kutim. Hal ini disampaikan oleh Wakil Bupati sekaligus Ketua BNK Kutim Kasmidi Bulang.

Kasmidi mengatakan, pemerintah selalu mendukung perubahan status BNK menjadi BNNK. Dukungan tersebut ditunjukkan dengan menyediakan anggaran melalui APBD, hibah tanah, dan pemenuhan fasilitas lainnya.

Pengalihan status ini penting untuk menyelesaikan permasalahan kewenangan yang tidak dapat dilaksanakan oleh BNK Kutim. Salah satu kewenangan yang penting adalah pembuatan gedung rehabilitasi bagi pengguna narkotika.

“Kenapa kami ingin adanya gedung rehabilitasi di Kutim? Karena sebagian besar penghuni lapas di Bontang adalah warga Kutim dan hampir semuanya berhubungan dengan narkotika,” ucap Kasmidi, Rabu (24/4/2024).

Selama ini, BNK Kutim hanya dapat membantu hal-hal kecil seperti tes urine dan sosialisasi. Kasmidi berharap dengan perubahan status ini, BNNK Kutim akan memiliki lebih banyak kewenangan untuk memutus dan mengurangi kasus narkotika di Kutim.

“Yang penting statusnya dulu berubah menjadi BNNK, jadi kebijakannya secara vertikal, bukan lagi dari pemerintah. Kami tinggal mensupport kegiatannya,” tuturnya.

Analis Kelembangaan Biro SDM Aparatur BNN RI Suprayogo, setelah meninjau kantor BNK Kutim di Sangatta Utara, mengatakan bahwa Kutai Timur termasuk prioritas utama pembentukan BNN Kabupaten.

“Kami melihat secara langsung apa yang diusulkan pemerintah kabupaten sudah sesuai dengan prosedur yang diinginkan,” ucap Suprayogo.

Dari segi persiapan sarana dan prasarana, BNK Kutim lebih unggul dari dua kabupaten lain yang juga mengajukan alih status, yaitu Kabupaten Kutai Kartanegara dan Kabupaten Panajam Paser Utara.

Suprayogo mengungkapkan tiga aspek yang menjadi penilaian BNN RI, yaitu luas tanah, status tanah, dan lokasi.

“Dari penilaian, Kutim menang jauh. Luas tanah 2 hektar, status sudah hibah, dan lokasi berada di komplek perkantoran pemerintah,” ungkapnya.

Sejauh ini, BNN RI belum melihat hal-hal yang kurang dalam pembentukan BNNK Kutim. Setelah peninjauan ini, BNN RI akan langsung mengajukan usulan ke Kementerian Perdayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PANRB).

“Setelah ini kami akan meninjau lagi akhir tahun bersama perwakilan kementerian untuk persetujuan lebih lanjut,” pungkasnya.(adv/adl/ja)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button