Diskominfo Kukar Konsultasi Ke Kominfo RI Dan DKI Jakarta
Foto : Kunjungan kerja bidang KIP Diskominfo Kukar di Kementerian Kominfo RI Dan DKI Jakarta. (Diskominfo Kukar)
KUTAI KARTANEGARA – Bidang Informasi Komunikasi Publik (IKP) Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) melakukan konsultasi ke Kementerian Kominfo RI dan koordinasi ke Diskominfo Provinsi DKI Jakarta. Kegiatan tersebut berlangsung pada pada tanggal 22 hingga 23 April 2024.
Kunjungan tersebut dipimpin Pranata Humas (Prahum) Ahli Muda Hermawan didampingi Prahum Ahli Muda Hartono Kusbandi dan Penyusun Bahan Informasi Publik Heriyanto. Di Kementerian Kominfo RI, Tim Diskominfo Kukar diterima Pranata Humas Ahli Madya Helmi Hafid dan Sub Koordinator Layanan Hubungan Media Adam.
Helmi Hafid menyampaikan bahwa KemenKomifo RI terus mengembangkan Komunitas Informasi Masyarakat (KIM). Dijelaskannya bahwa pihak Kementerian telah menyalurkan barbagai sarana komunikasi kepada ribuan KIM yang tersebar di seluruh Indonesia.
“Peran KIM tidak jauh berbeda dengan Kelompok pendengar, pembaca, dan pemirsa pada masa Orde Baru. Bedanya, hal ini merupakan bentukan pemerintah, sementara KIM tumbuh dari kalangan masyarakat sendiri. Oleh karena itu, keberadaan KIM perlu ditunjang dan diberi perhatian oleh pemerintah,” ujarnya.
Diterangkannya bahwa KIM berperan meneruskan informasi dari Pemerintah kepada masyarakat. Selain itu KIM juga berfungsi menyerap aspirasi masyarakat untuk diteruskan kepada Pemerintah.
Pemerintah Pusat melalui Kominfo RI dan Pemerintah Daerah memiliki peran yang sama untuk melakukan pembinaan kepada KIM.
Sementara Adam mengatakan dalam penyebarluasan informasi kepada publik terkait program, kegiatan, kebijakan, dan keberhasilan pembangunan di daerah, Diskominfo Provinsi DKI Jakarta memerlukan keterlibatan media online, cetak, dan elektronik untuk membantu menunjang publikasi. Dijelaskannya semakin banyaknya media yang ingin bermitra, pihaknya harus lebih selektif dalam menyeleksi media yang menjadi mitra kerja.
“Seluruh media yang bekerjasama harus memenuhi syarat kerja sama yang ditetapkan oleh Diskominfo DKI Jakarta diantaranya seperti melakukan pendataan atau verifikasi medianya terdaftar di Dewan Pers. Selama ini perusahaan media yang menjalin kerjasama dengan Diskominfo Provinsi DKI Jakarta seluruhnya sudah terdata di Dewan Pers. Jadi tidak ada yang perusahaan media yang fiktif yang bekerjasama dengan Diskominfo DKI jakarta,” tegasnya.
Upaya pelaksanaan kegiatan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Kominfo RI Nomor 8 Tahun 2019 yang dituangkan dalam petunjuk teknis tentang pengelolaan layanan hubungan media. (Kar)