Pendaftaran Seleksi Calon Anggota PPK Diperpanjang KPU Kukar
Foto : Ketua dan para Komisioner KPU Kukar. (Istimewa)
Bujurnews, KUTAI KARTANEGARA – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kutai Kartanegara (KPU Kukar) menerbitkan pengumuman Nomor : 50/PP.04.1-PU/6402/2024 tentang Perpanjangan Pendaftaran Seleksi Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati pada Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2024.
Pengumuman tersebut ditandatangani pada tanggal 30 April 2024 oleh Ketua KPU Kukar Rudi Gunawan.
Dalam Surat Pengumuman tersebut disampaikan masa perpanjangan selama tiga hari terhitung tanggal 30 April 2024 hingga 2 Mei 2024 untuk pendaftaran seleksi calon anggota PPK tahun 2024 untuk wilayah kecamatan Anggana, Kenohan, Muara Jawa, Muara Wis, Samboja dan Sanga-sanga.
Surat Pengumuman tersebut merupakan implementasi Keputusan Ketua Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota.
“Perpanjangan pendaftaran dilakukan jika hingga masa pendaftaran berakhir tidak ada peserta yang mendaftar atau kurang dari 2 (dua) kali jumlah PPK yang dibutuhkan. Jika situasi itu terjadi maka KPU akan membuka satu kali perpanjangan waktu pendaftaran selama tiga hari,” tulisnya.
Dalam Pengumuman tersebut dijelaskan bahwa surat pendaftaran dan kelengkapan dokumen disampaikan kepada KPU Kabupaten Kutai Kartanegara melalui pengiriman dokumen persyaratan mandiri melalui siakba.kpu.go.id dan dokumen fisik yang disampaikan paling lambat sebelum pelaksanaan tes tertulis.
Pengiriman dokumen persyaratan secara langsung dan informasi lebih lanjut dapat disampaikan melalui Sekretariat KPU Kukar.
Berkas yang disampaikan secara langsung ke KPU Kukar tanggal 30 April dan 1 Mei 2024 pada pukul 08.00 sampai dengan 16.00 Wita. Sedangkan pada tanggal 2 Mei 2024 pada pukul 08.00 s.d. 23.59 Wita. (Kar)