dr. Novel Sampaikan Hasil Kerja Pansus

Bujurnews, Kutai Timur – Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur, dr. Novel Tyty Paembonan, menyampaikan laporan hasil kerja Pansus dalam Rapat Paripurna ke-29 masa persidangan III tahun sidang 2023/2024 di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Kutim, Kamis (4/7/2024).
Novel menjelaskan, dari beberapa rangkaian tahapan yang telah di lalui oleh panitia khusus mulai dari terbentuknya pansus sampai dilakukan verifikasi lapangan bersama Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara, Kementrian Energi Sumber Daya Alam, Perwakilan Direktorat Bina rencana pemanfaatan hutan Ditjen Pengelolaan Hutan (KLHK) dan perwakilan Kepala Balai Pemanfaatan Kawasan Hutan (BPKH Wilayah IV).
Ia juga menjelaskan, bahwa berdasarkan perjanjian pinjam pakai kawasan hutan tanpa konpensasi antara Departamen Kehutanan dan Perkebunan dengan PT.Indominco Mandiri, pada tanggal 18 Juli 2000.
“Pada pasal 9 bahwa terdapat, areal yang di pinjamkan pakaikan, apabila terdapat hak tanah milik penduduk agar diselesaikan pihak kedua dengan cara musyawarah dan mufakat dalam hal ini Kelompok Tani Karya Bersama dengan PT.Indominco Mandiri (IMM),” ujar dr, Novel.
Lebih lanjut, dr. Novel mengatakan sesuai dengan PPKH SK 297/Menhut-II/2008 tanggal 1 September 2008, sebagaimana di ubah dengan SK Menteri Kehutanan No SK 420/Menhut_II 2013.
“Apabila di dalam kawasan hutan yang di pinjamkan pakai terdapat hak pihak ketiga, penyelesaian menjadi tanggung jawab PT.Indominco Mandiri yang dikoordinasikan oleh pemerintah daerah setempat,” ujarnya.
“Sesuai dengan hasil rapat dan verifikasi lapangan pihak kelompok Tani Karya Bersama dengan PT.Indominco Mandiri akan melakukan koordinasi dengan PT.IMM untuk mencapai musyawarah mufakat,” tambahnya.
dr. Novel juga mengatakan bahwa pemerintah harus segera menyelesaikan yang sudah di verifikasi sebanyak 300 surat dan yang belum di verifikasi pemerintah Kutai Timur segera menyelesaikan secara musyawarah.
“Jika pemerintah telah memfasilitasi dan memediasi tindak lanjut permasalahan kelompok tani karya bersama dengan PT.Indominco Mandiri, dan tidak ada penyelesaian untuk itu pansus menyarankan menumpuh jalur hokum,” ucapnya.(adv/adl/ja)