Pemerintah Siapkan Aturan Wajib Asuransi Kendaraan Bermotor Mulai 2025
Bujurnews – Pemerintah tengah mempersiapkan aturan turunan dari Undang-Undang Penyelenggaraan Perlindungan Sosial dan Kesejahteraan (UU PPSK) yang akan mewajibkan seluruh pemilik kendaraan bermotor, baik mobil maupun motor, untuk memiliki asuransi. Kebijakan ini diharapkan mulai berlaku pada 1 Januari 2025 mendatang.
Langkah ini diambil sebagai upaya untuk meningkatkan perlindungan bagi pemilik kendaraan bermotor serta mengurangi beban finansial yang timbul akibat kecelakaan atau kerusakan. Meski demikian, pemerintah masih menghadapi tantangan besar dalam mekanisme penerapan asuransi wajib ini. Salah satu tantangan utamanya adalah pengembangan satu platform terintegrasi yang dapat digunakan untuk mengetahui dan memantau asuransi yang digunakan oleh setiap kendaraan bermotor.
Pengembangan platform ini sangat penting untuk memastikan bahwa setiap pemilik kendaraan benar-benar mematuhi aturan baru ini. Tanpa adanya sistem yang terintegrasi, akan sulit bagi pihak berwenang untuk melakukan pengawasan dan penegakan aturan. Selain itu, platform ini juga diharapkan dapat memudahkan masyarakat dalam mendaftar dan memantau status asuransi kendaraan mereka.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, mengungkapkan bahwa pemerintah saat ini sedang bekerja sama dengan berbagai pihak terkait untuk merancang sistem yang efektif dan efisien. “Kami sedang dalam tahap finalisasi aturan turunan dan pengembangan platform digital yang akan digunakan untuk implementasi asuransi wajib ini. Kami ingin memastikan bahwa sistem ini user-friendly dan dapat diakses oleh seluruh masyarakat,” ujar Sri Mulyani.
Pemerintah juga akan mengadakan sosialisasi secara luas mengenai pentingnya asuransi kendaraan bermotor dan bagaimana cara mendaftarkan kendaraan mereka dalam sistem baru ini. Diharapkan, dengan adanya sosialisasi yang baik, masyarakat akan lebih memahami manfaat dari kebijakan ini dan siap untuk mengikutinya.
Di sisi lain, beberapa pihak menyuarakan kekhawatiran mereka mengenai biaya tambahan yang harus ditanggung oleh pemilik kendaraan. Menanggapi hal ini, pemerintah berjanji akan bekerja sama dengan perusahaan asuransi untuk menawarkan premi yang terjangkau dan sesuai dengan kemampuan masyarakat. “Kami memahami kekhawatiran masyarakat mengenai biaya asuransi. Oleh karena itu, kami akan memastikan bahwa premi asuransi yang ditawarkan dapat dijangkau oleh seluruh lapisan masyarakat,” tambah Sri Mulyani.
Dengan adanya kebijakan ini, pemerintah berharap dapat meningkatkan keselamatan dan keamanan berkendara di Indonesia. Selain itu, asuransi wajib ini juga diharapkan dapat mengurangi beban finansial yang ditanggung oleh korban kecelakaan, baik itu pengendara, penumpang, maupun pihak ketiga yang terlibat.
Implementasi asuransi wajib bagi kendaraan bermotor ini merupakan langkah maju dalam upaya meningkatkan kesejahteraan dan perlindungan sosial bagi masyarakat. Namun, keberhasilan kebijakan ini sangat bergantung pada dukungan dan partisipasi aktif dari seluruh pemangku kepentingan, termasuk pemerintah, perusahaan asuransi, dan masyarakat luas. Dengan kerja sama yang baik, diharapkan kebijakan ini dapat berjalan lancar dan memberikan manfaat yang maksimal bagi seluruh pihak. (*)