Rapat Paripuran ke-30, Faisal Sampaikan Kesimpulan dan Saran dari Pansus
Bujurnews, Kutai Timur – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur, Faisal Rachman, menyampaikan kesimpulan dan saran dari Panitia Khusus terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban APBD Kutai Timur Tahun Anggaran 2023. Hal ini disampaikan dalam Rapat Paripuna ke-30, yang berlangsung di Ruang Sidang Utama kantor DPRD Kutim, Kamis (11/7/2024) malam.
Berdasarkan hasil pembahasan, Faisal menyampaikan beberapa saran untuk mengatasi tingginya Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) yang mencapai Rp 1.772.391.970.171,52. Dari sisi perencanaan, saran meliputi peningkatan akurasi perencanaan penerimaan APBD dan koordinasi transfer dari APBD provinsi.
“Selain itu, perlu menghindari penambahan alokasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) yang bersifat spesifik di pertengahan tahun anggaran dan mempertimbangkan perubahan kriteria penilaian kinerja penerimaan APBD. Saat ini, penilaian didasarkan pada capaian realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang lebih tinggi dari target, sebaiknya diganti dengan deviasi antara target dan realisasi PAD,” ujar Faisal.
Dari sisi pelaksanaan APBD, Faisal menekankan pentingnya mendorong penyerapan anggaran sesuai rencana melalui peningkatan monitoring dan evaluasi. Ia juga mengingatkan tentang Surat Bupati tertanggal 30 April 2024 mengenai Rencana Aksi Pemerintah Kabupaten Kutai Timur dalam menindaklanjuti rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Hasil Pemeriksaan Kabupaten Kutai Timur Tahun Anggaran 2023.
“Semua pihak diharapkan melaksanakan rencana aksi tersebut dengan penuh kesungguhan dan melaporkan hasil pelaksanaannya kepada DPRD sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” harapnya.
Dalam upaya menyelesaikan masalah hutang, Faisal mengatakan hendaknya Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Timur mengalokasikan anggaran untuk menyelesaikan hutang sebesar Rp.189.093.025.139,50 pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan Kabupaten Kutai Timur Tahun Anggaran 2024.
Faisal juga mengakui bahwa rekomendasi Panitia Khusus masih terbatas karena keterbatasan informasi, data, dan dokumen pendukung yang seharusnya digunakan sebagai bahan pembanding dalam proses pembahasan.
“Untuk itu, Panitia Khusus menyarankan kepada Pemerintah Kabupaten Kutai Timur agar menyerahkan informasi, data, dan dokumen terkait pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD kepada DPRD Kabupaten Kutai Timur agar dapat menjadi bahan dan acuan bagi seluruh anggota DPRD dalam melaksanakan tugas dan fungsinya,” pungkasnya.(adv/adl/ja)