Fraksi PDIP DPRD Kutim Sampaikan Pandangan Umum Terhadap Raperda Ketertiban Umum
Bujurnews, Kutai Timur – Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim), yang diwakili oleh Faizal Rachman, menyampaikan pandangan umum terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Ketertiban Umum. Hal ini disampaikan dalam rapat paripurna yang berlangsung di Ruang Sidang Utama Sekretariat DPRD Kutim, Bukit Pelangi.
Rapat paripurna ini dihadiri oleh Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman, Wakil Bupati Kutim Kasmidi Bulang, Ketua DPRD Kutim Joni yang didampingi oleh Wakil Ketua DPRD I Asti Mazar dan Wakil Ketua DPRD II Arfan, serta diikuti oleh 21 anggota dewan lainnya dan perwakilan dari Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kutim.
Dalam penyampaiannya, Faizal Rachman menekankan pentingnya konsultasi dengan berbagai pemangku kepentingan sebelum merumuskan dan mengesahkan Perda tersebut.
“Fraksi PDIP meminta pemerintah daerah untuk melakukan konsultasi dengan masyarakat umum, organisasi masyarakat, dan ahli Hak Asasi Manusia (HAM) untuk memastikan kebijakan yang diambil mempertimbangkan ketertiban dan hak-hak individu,” ujarnya.
Faizal menegaskan bahwa perda ketertiban umum harus dirumuskan dengan jelas dan spesifik, menghindari aturan yang terlalu luas yang dapat disalahgunakan. Pengaturan yang diterapkan harus proporsional, tidak memberatkan, dan tidak membatasi kebebasan lebih dari yang diperlukan untuk menjaga ketertiban.
“Aparat penegak hukum perlu dilatih mengenai standar HAM dan kebebasan berekspresi. Mereka harus paham bagaimana menangani aksi massa dan situasi yang melibatkan hak untuk menyampaikan pendapat tanpa tindakan represif yang berlebihan,” ungkapnya.
Faizal juga meminta pemerintah daerah dan DPRD Kutim untuk melakukan evaluasi berkala terhadap Raperda Ketertiban Umum yang telah diusulkan, melibatkan masyarakat dalam proses evaluasi tersebut, dan merevisi rancangan perda yang cenderung membatasi HAM jika ditemukan.
Fraksi PDIP percaya bahwa ketertiban umum tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga memerlukan peran aktif dari seluruh elemen masyarakat.
“Kami mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam menjaga ketertiban di seluruh wilayah Kabupaten Kutim,” tambahnya.
Terakhir, Fraksi PDIP kembali mengingatkan bahwa hanya dengan memastikan Raperda Ketertiban Umum dirancang dan diimplementasikan dengan mempertimbangkan prinsip-prinsip HAM dan kebebasan berpendapat, pemerintah daerah dapat menjaga keseimbangan antara ketertiban umum dan perlindungan hak-hak warga.
“Kami yakin bahwa dengan adanya peraturan yang jelas, Kutai Timur akan menjadi daerah yang lebih aman, tertib, dan sejahtera,” ungkapnya.(adv/adl/ja).