Gregorius Ronald Tannur Divonis Bebas dalam Kasus Penganiayaan yang Menewaskan Kekasihnya
Bujurnews – Gregorius Ronald Tannur, yang didakwa menganiaya kekasihnya Dini Sera Afrianti (26) hingga tewas, divonis bebas oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Rabu (24/7). Vonis ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Erintuah Damanik, di Ruang Cakra.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa Ronald Tannur, putra dari Edward Tannur, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang dituangkan dalam dakwaan pertama Pasal 338 KUHP, atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP, atau Pasal 259 KUHP, dan Pasal 351 ayat (1) KUHP. “Gregorius Ronald Tannur anak dari Edward Tannur tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana,” ujar Erintuah Damanik.
Vonis bebas ini mengejutkan banyak pihak, mengingat dalam sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Ronald dengan hukuman 12 tahun penjara. JPU menuduh Ronald menganiaya Dini Sera Afrianti hingga menyebabkan kematiannya, namun majelis hakim memutuskan bahwa bukti yang diajukan tidak cukup kuat untuk membuktikan tuduhan tersebut.
Kasus ini bermula ketika Dini Sera Afrianti ditemukan tewas dengan sejumlah luka di tubuhnya. Ronald Tannur, yang saat itu merupakan kekasih korban, langsung ditahan sebagai tersangka. Proses persidangan yang berlangsung lama ini diwarnai dengan berbagai kontroversi, termasuk perdebatan mengenai bukti dan saksi yang diajukan oleh kedua belah pihak.
Vonis bebas ini menuai reaksi beragam dari masyarakat. Sebagian pihak merasa kecewa dan menganggap keputusan ini tidak adil bagi korban dan keluarganya. Mereka menilai bahwa bukti yang ada seharusnya cukup untuk menghukum Ronald. Di sisi lain, pendukung Ronald merasa lega dan percaya bahwa keputusan hakim adalah bukti bahwa Ronald memang tidak bersalah.
Erintuah Damanik, dalam penjelasannya, menyatakan bahwa keputusan ini diambil berdasarkan pertimbangan hukum dan bukti yang ada. Ia menegaskan bahwa pengadilan tidak menemukan bukti yang cukup untuk mengaitkan Ronald dengan tindak pidana yang didakwakan.
Setelah pembacaan putusan, Ronald Tannur tampak emosional dan langsung memeluk tim kuasa hukumnya. “Saya berterima kasih kepada majelis hakim yang telah memutuskan dengan adil,” ujar Ronald dengan suara bergetar.
Kasus ini menjadi sorotan media dan masyarakat, menyoroti isu kekerasan dalam hubungan dan keadilan hukum. Vonis bebas ini juga menimbulkan pertanyaan tentang efektivitas sistem peradilan dalam menangani kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan.
Dengan vonis bebas ini, Ronald Tannur kini bebas dari segala dakwaan dan dapat melanjutkan hidupnya. Namun, bagi keluarga Dini Sera Afrianti, perjuangan untuk mendapatkan keadilan mungkin masih belum selesai. Mereka masih memiliki opsi untuk mengajukan banding atau mencari cara lain untuk memastikan bahwa keadilan ditegakkan bagi Dini. (*)