Golden Visa Buka Peluang Warga Asing Miliki Hak Atas Tanah di Indonesia
Bujurnews – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), mengungkapkan bahwa pemegang Golden Visa kini dimungkinkan untuk mendapatkan hak atas tanah di Indonesia. Hal ini diungkapkan oleh AHY dalam keterangan resminya yang dikutip oleh Tirto pada Senin, 29 Juli 2024.
Golden Visa merupakan inisiatif baru dari Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM yang memberikan izin tinggal selama 5 hingga 10 tahun kepada warga negara asing yang membawa kontribusi signifikan bagi negara, termasuk dalam bentuk investasi atau pengaruh sebagai tokoh dunia.
AHY menjelaskan bahwa pemberian hak atas tanah bagi pemegang Golden Visa merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah. Hak yang berpotensi dimiliki oleh warga negara asing tersebut mencakup Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun, Hak Guna Usaha, serta hak atas tanah lainnya.
“Dengan aturan tersebut, diharapkan dapat menarik minat para investor untuk menanamkan modalnya di Indonesia,” ujar AHY. Ia menambahkan bahwa langkah ini bertujuan untuk meningkatkan daya tarik Indonesia sebagai tujuan investasi global, dengan memberikan kemudahan dan keistimewaan bagi para pemegang Golden Visa.
Pemberian hak atas tanah ini didasarkan pada asumsi bahwa para pemegang Golden Visa pasti akan mencari tempat tinggal dan lokasi untuk usaha sesampainya di Indonesia. Pemerintah mengharapkan bahwa kemudahan ini akan mendorong para investor untuk lebih berkomitmen dalam mengembangkan berbagai sektor ekonomi di Indonesia.
Program Golden Visa ini tidak hanya menawarkan kebebasan tinggal yang lebih lama, tetapi juga memberikan layanan prioritas imigrasi, yang tentunya akan meningkatkan daya tarik bagi warga negara asing yang ingin berinvestasi dan berkontribusi di Indonesia.
Langkah ini merupakan bagian dari strategi pemerintah untuk memacu pertumbuhan ekonomi dengan menarik investasi asing langsung (foreign direct investment). Dengan memberikan hak atas tanah, diharapkan akan terjadi peningkatan dalam sektor properti dan bisnis lainnya yang akan berdampak positif pada perekonomian nasional.
Pemberian hak atas tanah kepada pemegang Golden Visa juga diharapkan dapat mendorong pembangunan infrastruktur yang lebih baik dan memperkuat sektor pariwisata, karena investor akan tertarik untuk mengembangkan properti wisata dan fasilitas lainnya di berbagai daerah di Indonesia.
Dengan demikian, program Golden Visa diharapkan dapat membawa manfaat besar bagi perekonomian Indonesia, menarik lebih banyak investor asing, serta mendorong pertumbuhan dan pembangunan yang berkelanjutan di seluruh wilayah tanah air. (*)