Eks Dirut Jasa Marga Terjerat Kasus Korupsi, Merugikan Negara Rp 510,08 Miliar
Bujurnews – Eks Direktur Utama PT Jasa Marga Jalan Layang Cikampek (JJC), Djoko Dwijono, terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan negara hingga mencapai Rp 510,08 miliar. Kasus korupsi ini terkait dengan proyek pembangunan Jalan Tol Layang Sheikh Mohammed bin Zayed (MBZ) Japek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat yang berlangsung pada tahun 2016-2017.
Djoko Dwijono, yang menjabat sebagai Dirut JJC selama periode 2016-2020, terbukti menyalahgunakan wewenang dalam pelaksanaan proyek tol tersebut. Berdasarkan laporan dari Kilat.com yang mengutip Antaranews, pada Rabu, 31 Juli 2024, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap Djoko Dwijono dengan pidana penjara selama tiga tahun.
Dalam putusan yang dibacakan oleh Hakim Ketua Fahzal Hendri pada Selasa, 30 Juli 2024, Djoko Dwijono dinyatakan bersalah karena melakukan korupsi secara bersama-sama. Selain hukuman penjara, Djoko juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp250 juta. Jika Djoko tidak mampu membayar denda tersebut, maka ia akan dikenai tambahan hukuman kurungan penjara selama tiga bulan sebagai subsider.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena besarnya kerugian yang ditimbulkan bagi negara. Proyek Jalan Tol Layang Sheikh Mohammed bin Zayed (MBZ) Japek II merupakan salah satu proyek infrastruktur penting yang diharapkan dapat memperbaiki konektivitas dan mengurangi kemacetan di wilayah tersebut. Namun, korupsi yang terjadi dalam pelaksanaannya justru menodai upaya pemerintah dalam membangun infrastruktur yang berkualitas.
Para pengamat hukum dan masyarakat luas mengharapkan hukuman yang diberikan dapat memberikan efek jera dan mendorong transparansi serta akuntabilitas dalam pelaksanaan proyek-proyek pemerintah. Mereka juga berharap agar kasus-kasus serupa tidak terjadi lagi di masa depan.
Pemerintah dan aparat penegak hukum diharapkan terus memperketat pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksanaan proyek-proyek infrastruktur. Transparansi dalam pengelolaan anggaran dan pelibatan masyarakat dalam pengawasan menjadi kunci untuk mencegah terjadinya korupsi di masa mendatang.
Kasus Djoko Dwijono menjadi pengingat bahwa penyalahgunaan wewenang dan korupsi akan membawa dampak buruk tidak hanya bagi pembangunan, tetapi juga bagi kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan institusi negara. Dengan penegakan hukum yang tegas, diharapkan Indonesia dapat mewujudkan pembangunan yang bersih dan bebas dari praktik korupsi. (*)