PDIP Tegas Tolak Revisi UU Pilkada, Kawal Keputusan Mahkamah Konstitusi
Bujurnews – Fraksi PDI Perjuangan di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) secara resmi menyatakan niatnya untuk menolak keputusan Panitia Legislatif (Baleg) terkait revisi Undang-Undang Pemilihan Daerah (RUU Pilkada). Menurut pernyataan yang dirilis oleh PDI Perjuangan, Baleg tidak mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) selama proses pembahasan RUU tersebut.
PDI Perjuangan menegaskan komitmennya untuk mengikuti keputusan Mahkamah Konstitusi yang bersifat final dan mengikat. Dalam pernyataannya, partai ini menyampaikan bahwa proses pembahasan RUU Pilkada seharusnya menghormati dan melaksanakan putusan MK, yang merupakan pilar utama dalam menjaga keadilan dan konstitusionalitas dalam sistem hukum Indonesia.
Penolakan ini menunjukkan sikap tegas PDI Perjuangan dalam menjaga integritas hukum dan memastikan bahwa setiap undang-undang yang disahkan benar-benar sesuai dengan prinsip-prinsip konstitusi. Partai ini memandang bahwa revisi yang tidak sejalan dengan putusan MK dapat mengancam prinsip-prinsip demokrasi dan keadilan yang dijunjung tinggi oleh negara.
Keputusan PDI Perjuangan untuk menolak revisi UU Pilkada ini juga mencerminkan keseriusan partai dalam menjalankan peran legislatifnya dengan penuh tanggung jawab. Dengan menegaskan pentingnya menghormati putusan MK, PDI Perjuangan berusaha untuk memastikan bahwa proses demokrasi di Indonesia tetap berjalan sesuai dengan hukum dan aturan yang berlaku.
Dalam situasi politik yang dinamis ini, PDI Perjuangan berkomitmen untuk terus mengawal proses legislasi dengan cermat dan kritis, demi menjaga stabilitas dan keadilan di tengah masyarakat. Sikap tegas ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi partai-partai lain untuk selalu menempatkan kepentingan hukum dan keadilan di atas segalanya dalam proses pembuatan undang-undang. (*)