AdvertorialPemkab Penajam Paser Utara

Marjani: Perusahan Harus Lebih Objektif Soal Batasan Usia Pelamar

Foto : Kepala Disnakertrans PPU, Marjani Ali (Ist)

PENAJAM – Perdebatan mengenai batasan usia kerja telah lama menjadi topik pembicaraan di media sosial. Banyak perusahaan yang menawarkan lowongan dengan persyaratan usia maksimal 25 tahun bagi calon pelamar, sehingga menarik perhatian publik. Tak sedikit warganet yang menganggap pembatasan usia tersebut sebagai bentuk diskriminasi.

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan di Indonesia menetapkan usia minimum pekerja adalah 18 tahun, sejalan dengan konvensi ILO No. 138 yang menjadi acuan hukum ketenagakerjaan di Indonesia. Pasal 1 Ayat 26 dan Pasal 68 UU Ketenagakerjaan tersebut melarang perusahaan untuk mempekerjakan individu di bawah usia 18 tahun.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Penajam Paser Utara (PPU) Marjani Ali mengatakan, peran Disnakertrans bukan sebagai pengambil kebijakan utama, melainkan lebih sebagai fasilitator yang membantu menciptakan komunikasi yang baik antara berbagai pihak terkait, terutama dalam menangani isu-isu yang berkaitan dengan ketenagakerjaan.

“Banyak perusahaan yang memberlakukan pembatasan usia tertentu dalam proses rekrutmen mereka, seperti batasan usia maksimum. Kita dari Disnakertrans hanya bersifat fasilitator saja,” kata Marjani Ali belum lama ini.

Pembatasan ini sering kali menjadi sumber keluhan di kalangan masyarakat, terutama bagi mereka yang merasa masih mampu dan produktif meskipun usianya telah melewati batas yang ditetapkan oleh perusahaan.

Dijelaskan, batas usia kerja yang umum digunakan, yaitu antara 15 hingga 65 tahun, adalah kaidah umum yang diatur oleh undang-undang sebagai usia kerja atau masa produktif.

“Di luar itu, perusahaan memiliki kebijakan dan kebutuhan spesifik yang mungkin membuat mereka menetapkan batasan usia yang lebih rendah,” lanjutnya.

Dikatakan, pekerjaan tertentu mungkin membutuhkan tenaga kerja dengan kondisi fisik yang prima, dimana hal tersebut banyak dikaitkan dengan pelamar dengan usia muda.

Meski begitu, dia meminta agar perusahaan bersikap objektif dalam menetapkan persyaratan usia ini. Menurutnya, pembatasan usia yang diberlakukan oleh perusahaan seharusnya tidak mempersulit pelamar untuk mendapatkan lapangan kerja.

“Tapi kepada perusahaan ya diharapkan tidak membuat persyaratan yang mempersulit daripada calon karyawan atau masyarakat kita,” demikian Marjani. (adv/ape)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button