SIM Indonesia Bisa Digunakan di Luar Negeri Mulai 2025, Ini Detail Perubahannya
Bujurnews – Mulai 1 Juni 2025, pemegang Surat Izin Mengemudi (SIM) domestik Indonesia akan dapat menggunakan SIM mereka di luar negeri, khususnya di negara-negara Asia Tenggara. Negara-negara seperti Thailand, Laos, Filipina, Vietnam, Brunei Darussalam, Singapura, Myanmar, dan Malaysia tidak lagi memerlukan SIM internasional untuk berkendara. Hal ini tentu memberikan kemudahan bagi warga Indonesia yang sering bepergian ke negara-negara tersebut.
Untuk mendukung kebijakan ini, format SIM Indonesia telah mengalami perubahan. Meski perubahan tersebut tidak terlalu signifikan dari segi tampilan, ada beberapa penambahan penting dalam data yang tercantum di SIM. Salah satu perubahannya adalah adanya gambar kendaraan yang sesuai dengan jenis SIM yang dimiliki. Sebagai contoh, SIM C sekarang dilengkapi dengan gambar sepeda motor serta keterangan bahwa SIM tersebut untuk sepeda motor dengan kapasitas mesin di bawah 250 cc. Sedangkan SIM A memiliki gambar mobil penumpang yang juga dilengkapi dengan keterangan tertulis.
Selain itu, untuk mendukung penggunaan SIM di luar negeri, data pada SIM kini dilengkapi dengan keterangan dalam bahasa Inggris. Hal ini tentu akan memudahkan pihak berwenang di negara-negara lain dalam memahami informasi yang tertera pada SIM, serta meminimalisir kesalahpahaman.
Perubahan ini dianggap sebagai langkah positif dalam mendukung mobilitas internasional warga Indonesia, terutama di kawasan Asia Tenggara. Inovasi ini juga mencerminkan upaya pemerintah untuk menyesuaikan standar pelayanan publik dengan kebutuhan masyarakat di era globalisasi. (ape)