AdvertorialKutim

Disdukcapil Kutim Tertibkan Buku Pokok Pemakaman Lewat Petugas Desa

Pemkab Kutim 2022

Bujurnews – Plt Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Sulastis menyebut pengajuan akta kematian boleh dilakukan selain ahli waris dengan syarat disertai surat kuasa yang bermaterai.

Pembuatan akta kematian oleh ahli waris yang ditinggalkan merupakan hal penting yang harus dilakukan. Selain untuk mengubah status di e-KTP, bagi ahli waris juga dibutuhkan sebagai syarat untuk pembagian waris.

“Oleh karena itu, sebaiknya pengajuan akta kematian dilakukan oleh ahli waris langsung, jika tidak ada, bisa menggunakan surat kuasa yang bermaterai,” ungkap Sulastin melalui pesan singkat whatsapp kepada Bujurnews, Selasa (19/7/2022).

Selain itu, beberapa syarat lainnya juga harus dilengkapi, seperti E-KTP dan KK asli dari almarhum, KTP asli pasangan yang masih hidup, Surat Keterangan Kematian asli, dan lain sebagainya.

Pemohon juga dapat melakukan pengajuan melalui pelayanan online Disdukcapil Kutim dengan mengupload berkas-berkas yang diperlukan. Hal tersebut tentunya memudahkan masyarakat dalam pelayanan pembuatan akta kematian.

“Pasalnya, saat ini kami sedang menertibkan juga laporan kematian di Buku Pokok Pemakaman yang kami siapkan pada petugas adminduk di tingkat desa,” tuturnya.

Kata dia, setiap warga yang meninggal harus segera dilaporkan atau dicatat dalam buku pokok pemakaman tersebut. Setelah masyarakat melengkapi berkas pembuatan akta kematian, Disdukcapil Kutim akan menerbitkan akta kematian.

“Sehingga akan keluar juga pada database, kami memperbaiki data kematian tersebut lewat desa,” pungkasnya. (BJN-02)

Editor: Raymond

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button