AdvertorialKutim

Sulastin Minta Masyarakat yang Mau Urus Pindah-Datang Membawa e-KTP Lama

Pemkab Kutim 2022

Bujurnews – Plt Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) Sulastin mengimbau kepada masyarakat yang akan mengurus e-KTP pindah-datang agar membawa e-KTP yang lama.

Hal itu disampaikan oleh Sulastin di ruangannya, Kantor Disdukcapil Kutim, Jalan AW Syahranie (eks Jalan Pendidikan), Area Perkantoran Bukit Pelangi, Sangatta, Selasa (26/7/2022).

“Kami tidak bisa tindak lanjuti proses pembuatan e-KTP bagi masyarakat yang pindah datang jika tidak membawa e-KTP yang lama,” tegasnya.

Dalam pelayanan administrasi kependudukan (adminduk), Disdukcapil Kutim akan mengupayakan semaksimal mungkin. Bahkan, lanjut Sulastin, jika terdapat kendala dalam proses pengurusan, pihaknya akan membantu.

Namun hal itu tidak berlaku untuk pengurusan e-KTP pindah datang yang tidak membawa e-KTP yang lama.

“Jadi jika masyarakat tidak bawa e-KTP lama kami hanya bisa buatkan KK saja, tidak dengan KTP-nya,” ucapnya.

“Setiap pembuatan e-KTP pindah datang harus bawa e-KTP lama, jika tidak kami tidak akan buatkan e-KTP Kutim,” imbuhnya.

Oleh karena itu, ia mengimbau kepada masyarakat agar dalam mengurusi e-KTP pindah datang supaya membawa yang lama. Tujuannya agar mengantisipasi adanya e-KTP ganda lantaran yang lama tidak ditarik oleh Disdukcapil Kutim.

“Kami minta jika masyarakat ingin mengurus e-KTP pindah datang supaya membawa yang lama, biar kami tarik dan buatkan yang baru,” tutupnya. (BJN-02)

Editor: Raymond

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button