Penundaan Putusan Gugatan PDIP Terkait Pencalonan Gibran sebagai Cawapres 2024
Bujurnews – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menunda pembacaan putusan terkait gugatan PDI Perjuangan terhadap pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024. Penundaan tersebut disebabkan oleh kondisi kesehatan ketua majelis hakim yang sakit, sehingga sidang tidak dapat dilanjutkan sesuai jadwal.
Ketua Tim Kuasa Hukum PDIP, Gayus Lumbuun, mengonfirmasi penundaan ini. “Ya, betul, sidang ditunda tanggal 24 Oktober 2024, dikarenakan ketua majelisnya sakit,” ujar Gayus kepada media pada Kamis (10/10/2024).
Sebelumnya, putusan gugatan PDIP ini seharusnya dibacakan secara daring melalui e-court pada Kamis siang pukul 13.00 WIB. Gugatan dengan nomor perkara 133/G/TF/2024/PTUN.JKT diajukan PDIP terkait keabsahan pencalonan Gibran sebagai cawapres yang telah menarik perhatian publik dan politik nasional.
Penundaan ini menambah ketidakpastian dalam proses pencalonan Gibran, yang merupakan putra Presiden Joko Widodo, sebagai pasangan Prabowo Subianto dalam Pilpres 2024. PDIP mengajukan gugatan ini karena menilai adanya prosedur yang tidak sesuai dalam pencalonan Gibran, mengingat aturan batasan usia yang menjadi salah satu poin perdebatan.
Keputusan yang dihasilkan dari gugatan ini akan memiliki dampak besar terhadap dinamika politik menjelang Pilpres 2024. Publik dan berbagai pihak kini menunggu hasil sidang lanjutan yang akan digelar pada 24 Oktober 2024. (ape)