Bujurnews – Pengadilan Negeri Tanjung Redeb, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, telah menetapkan jadwal persidangan pertama atas gugatan tim kuasa hukum dari kelompok tani Usaha Bersama (UMB) terhadap PT Berau Coal.
Sepekan usai pendaftaran perkara gugatan di Pengadilan Negeri pada tanggal 15/10/2024 di Tanjung Redeb, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur. Tim kuasa hukum mendapat pemberitahuan jadwal persidangan jatuh pada tanggal 30 Oktober 2024, dengan Nomor Persidangan: 43/Pdt.Sus-LH/2024/PN Tnr. Pemberitahuan tersebut diterima melalui surat elektronik, pada Rabu (16/10/2024).
Badrul Ain Sanusi Al-Afif, S.H., M.H., selaku kuasa hukum telah mempersiapkan segala data dan dokumen yang akan diperlukan dalam persidangan nanti.
“Sebelum aduan kami sampai ke Pengadilan Negeri Tanjung Redeb, semua data dan bukti-bukti pelanggaran perusahan sudah kami kantongi,” ujarnya.
Dengan adanya jadwal sidang pertama yang sudah ditetapkan Pengadilan Negeri Tanjung Redeb, tim kuasa hukum sudah siap bertarung di meja hijau.
“Kami bersama tim penerima kuasa atas pendampingan hukum terhadap kelompok Tani Usaha Bersama yang telah menuntut hak-haknya, siap berjuang dalam perkara gugatan ini,” tegasnya.
Seperti diketahui, permasalahan ini berujung ke pengadilan lantaran PT Berau Coal melakukan eksploitasi lahan yang dilakukan sejak tahun 2007 silam, dengan luasan lahan 1.290 Hektar, tanpa ada ganti rugi atau pun pembebasan lahan terhadap anggota kelompok tani. Hal ini memicu rasa dirugikan di kelompok tani.
Segala upaya sudah dilakukan oleh tim kuasa Hukum, dari melakukan upaya mediasi, membawa permasalahan tersebut ke gedung DPRD Provinsi Kalimantan Timur, yang mana tidak membuahkan hasil yang signifikan.
Hingga berita ini diturunkan pihak PT. Berau Coal belum memberikan tanggapan. (ape)