Kejaksaan Agung Tangkap Tiga Hakim PN Surabaya Terkait Vonis Bebas Ronald Tannur dalam Kasus Pembunuhan
Bujurnews – Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memutuskan vonis bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti. Ketiga hakim tersebut ditangkap atas dugaan suap terkait vonis bebas yang mereka jatuhkan kepada Ronald Tannur.
Gregorius Ronald Tannur, putra dari anggota DPR nonaktif Edward Tannur, sempat divonis bebas oleh majelis hakim PN Surabaya, yang dipimpin oleh Erintuah Damanik. Majelis hakim membebaskan Ronald dari segala dakwaan terkait kematian Dini Sera Afriyanti, meskipun kasus tersebut menjadi perhatian publik karena kejamnya tindakan yang dilakukan terhadap korban.
Sebelum penangkapan ini, Komisi Yudisial (KY) telah memberikan sanksi tegas berupa pemberhentian tetap kepada tiga hakim yang terlibat dalam vonis bebas tersebut. Pada Agustus 2024, KY memecat Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo, namun tetap memberikan hak pensiun kepada mereka.
OTT yang dilakukan Kejagung semakin mempertegas dugaan adanya permainan uang dalam kasus ini. Langkah penegakan hukum terhadap tiga hakim tersebut diharapkan dapat memberikan keadilan bagi keluarga korban dan publik, yang telah lama mempertanyakan integritas vonis bebas terhadap Ronald Tannur.
Kasus ini menjadi sorotan besar karena mencerminkan pentingnya transparansi dan integritas di dalam sistem peradilan Indonesia. Penangkapan tiga hakim ini diharapkan menjadi titik balik dalam upaya memberantas praktik korupsi dan suap di lingkungan pengadilan. (ape)