Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong Tersangka Kasus Korupsi Impor Gula dengan Kerugian Negara Rp400 Miliar
Bujurnews – Kejaksaan Agung secara resmi menetapkan mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor gula. Penetapan ini diumumkan oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Abdul Kohar, dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung pada Selasa (29/10).
“Pada hari ini, Selasa 29 Oktober 2024, penyidik pada Jampidsus menetapkan dua orang sebagai tersangka setelah ditemukan alat bukti yang cukup terkait dugaan tindak pidana korupsi,” jelas Abdul Kohar. Selain Tom Lembong, yang menjabat sebagai Menteri Perdagangan pada 2015-2016, tersangka lain yang ditetapkan adalah CS, Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI pada periode yang sama.
Kasus ini berawal dari dugaan penyelewengan dalam proses impor gula yang terjadi saat Tom Lembong masih menjabat. Dugaan korupsi tersebut diduga menyebabkan kerugian negara yang mencapai Rp 400 miliar. Hingga kini, penyidik masih mendalami keterlibatan pihak-pihak lain, sehingga tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka baru seiring perkembangan penyidikan.
Kasus ini menjadi sorotan publik, terutama karena Tom Lembong sebelumnya dikenal sebagai tokoh yang mendorong reformasi kebijakan perdagangan dan transparansi. Namun, dugaan korupsi yang melibatkan pengelolaan impor gula ini mengindikasikan adanya penyalahgunaan wewenang yang berakibat pada kerugian besar bagi negara.
Kejaksaan Agung berkomitmen untuk melanjutkan penyidikan kasus ini hingga tuntas dan mengungkap pihak-pihak yang terlibat secara menyeluruh. Dalam proses penyidikan ini, Kejaksaan Agung bekerja sama dengan beberapa instansi terkait untuk memperkuat bukti-bukti dan menindaklanjuti setiap temuan yang ada.
Kasus ini menjadi pengingat penting akan perlunya pengawasan ketat dalam proses impor komoditas, terutama yang melibatkan kebutuhan pokok. Kejaksaan berharap langkah ini dapat menjadi upaya preventif dalam menjaga integritas pengelolaan kebijakan perdagangan di masa mendatang. (ape)