DPRD Kutim Bahas Raperda Ketertiban Umum, Perkuat Penindakan Peredaran Miras Ilegal
Bujurnews, Kutai Timur – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) saat ini tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat. Di dalam pembahasan tersebut, raperda ini diproyeksikan akan memperkuat dasar hukum bagi Satpol PP dalam menindak pelanggaran ketertiban, terutama peredaran minuman keras (miras) ilegal.
Anggota DPRD Kutim, Yan, menjelaskan bahwa perda ini bertujuan untuk memperkuat dasar hukum bagi penindakan terhadap peredaran miras ilegal.
“Di dalam Raperda ini nantinya akan ada teguran lisan, surat peringatan, hingga sanksi berupa denda. Ketika perda ini disahkan, aparat dan Satpol PP memiliki dasar hukum yang jelas untuk menindak peredaran miras ilegal di Kutai Timur,” ujar Yan.
Yan juga mengungkapkan, meskipun denda telah tercantum dalam Raperda, sanksi pidana belum dimasukkan dalam rancangan Raperda tersebut.
“Kalau dilihat sekarang, kelemahannya hanya di denda, belum ada sanksi pidana. Namun, ini masih rancangan, dan akan terus kita bahas dengan instansi terkait agar pelaksanaan teknisnya bisa lebih efektif,” ucapnya.
Selain itu, Raperda ini juga akan berdampak pada penyesuaian anggaran serta sumber daya manusia yang terlibat dalam pelaksanaan di lapangan. Menurutnya, apabila Raperda ini disahkan menjadi perda, pemerintah wajib menambah anggaran untuk mendukung aparat penegak, termasuk peningkatan jumlah personel Satpol PP dan Linmas.
“Akan ada penambahan anggaran untuk memperkuat peran Satpol PP, termasuk penambahan personel yang nanti juga akan mencakup Linmas, terutama di desa dan kecamatan yang akan langsung bertanggung jawab ke Satpol PP,” jelasnya.
Yan berharap agar jika Raperda ini disahkan, Satpol PP segera berbenah dan meningkatkan jumlah personel agar pelayanan kepada masyarakat semakin optimal.
“Kita tidak bisa pasrah dengan kondisi yang ada. Jadi meski bertahap, sedikit demi sedikit, kita bangun perubahan yang efektif demi ketertiban dan ketentraman masyarakat,” pungkasnya.(Adl/ja/Adv)