Kapolri Tegaskan Sanksi Pemecatan untuk Anggota Polisi yang Terlibat Kasus Suap Guru Honorer

Bujurnews – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan akan memberikan sanksi tegas, hingga pemecatan, bagi anggota kepolisian yang terbukti terlibat dalam kasus permintaan uang damai senilai Rp50 juta terhadap Supriyani, seorang guru honorer. Pernyataan ini disampaikan Sigit di hadapan anggota DPR RI di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, pada Senin (11/11/2024).
“Jika terbukti bahwa ada anggota yang meminta uang dalam perkara ini, saya tegaskan akan memproses dan memecatnya,” ujar Sigit. Langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen kepolisian untuk menjaga integritas dan menegakkan keadilan dalam proses hukum, tanpa memberikan toleransi bagi praktik suap atau penyalahgunaan kewenangan.
Dalam kasus yang melibatkan Supriyani, Kapolri menyatakan bahwa pihaknya telah mendorong penerapan pendekatan restorative justice (RJ) atau mediasi sebagai alternatif penyelesaian di luar jalur pengadilan. Menurut Sigit, mediasi dilakukan dengan mengikutsertakan beberapa pihak, termasuk bupati setempat dan Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI). Langkah ini diharapkan dapat menghindari proses hukum yang berkepanjangan dan mencegah kerugian yang lebih besar bagi pihak-pihak yang terlibat.
“Pendekatan mediasi penting karena kasus ini melibatkan anak-anak kecil yang terancam putus sekolah. Oleh karena itu, kami melibatkan berbagai pihak agar solusi terbaik dapat dicapai,” lanjut Sigit.
Langkah restorative justice diharapkan dapat menjadi jalan tengah bagi penanganan kasus-kasus yang melibatkan pihak rentan seperti tenaga pendidik dan siswa. Namun, Kapolri juga menekankan bahwa pihaknya tetap akan mengambil tindakan tegas terhadap anggotanya jika ditemukan indikasi penyimpangan dalam pelaksanaan tugas. (*)




